Jakarta (ANTARA) - Sektor perbankan menjadi industri jasa keuangan pertama yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengungkapkan kepada publik terkait hasil penilaian (assessment) dampak risiko iklim terhadap industri keuangan tersebut mulai 2027.
Deputi Direktur Madya Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Woro Kusumaningrum mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun aturan terkait pengungkapan penilaian dampak risiko iklim itu, yang diharapkan dapat terbit pada tahun ini.
“Pengungkapan ini merupakan salah satu dorongan kepada industri perbankan dan sektor jasa keuangan lainnya supaya saat ini mulai menyusun, menghitung, juga melaporkan, dan nantinya akan mengungkapkan ke publik untuk risiko-risiko iklim ini, salah satunya juga terkait sustainability atau keuangan berkelanjutan,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan, kebijakan pengungkapan (disclosure) tersebut mengacu pada standard global International Financial Reporting Standards (IFRS) S1 tentang pengungkapan informasi risiko dan peluang terkait aspek keberlanjutan (sustainability) yang berpotensi memengaruhi prospek perseroan.
Baca juga: IASC serahkan Rp161 miliar dana korban "scam"
Kebijakan tersebut juga berpedoman kepada IFRS S2 mengenai pengungkapan risiko dan peluang terkait iklim yang berdampak pada kinerja keuangan perusahaan. Kedua standard tersebut juga menjadi dasar adopsi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Keberlanjutan.
Untuk meningkatkan mitigasi risiko iklim di sektor jasa keuangan, OJK juga berencana menerbitkan panduan baru terkait Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) pada tahun ini, setelah sebelumnya menerbitkan enam seri buku panduan CRMS untuk pertama kalinya pada 2024.
Woro menyampaikan, salah satu panduan baru tersebut, yakni CRMS Indonesia Policy Scenario, akan lebih menyoroti dampak laju kebijakan iklim pemerintah terhadap proyeksi keadaan makroekonomi domestik.
Sementara panduan lainnya yang berjudul CRMS Standardized Methodology, lanjut dia, bertujuan untuk membantu bank-bank kecil dalam mengukur risiko iklim dengan standard metode yang lebih sederhana.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































