Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 3,50 persen.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) juga diputuskan tetap pada level 6,00 persen.
Begitu pula tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2,00 persen.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2026 sampai dengan 31 Mei 2026.
Baca juga: LPS siap bayar klaim nasabah BPR Suliki di Sumbar pascapencabutan izin
Baca juga: LPS alokasikan dana khusus genjot rekening nasabah muda
Baca juga: LPS siap jalankan program penjaminan polis asuransi pada 2027
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































