Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menegaskan sertifikasi kompetensi di sektor perasuransian menjadi urusan asosiasi.
“Kita mewajibkan sertifikasi bagi pelaku di sektor perasuransian. Jadi sekali lagi saya tegaskan, kalau menyangkut masalah sertifikasi kompetensi, kami serahkan kepada asosiasi. Tentunya asosiasi punya kemampuan dan kapabilitas mengembangkan kompetensi, karena ahlinya memang di asosiasi,” katanya dalam acara Grand Launching Grha AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) di Jakarta, Jumat.
Ogi mendorong pembentukan lembaga sertifikasi profesi yang dapat diselenggarakan dengan baik dan berkualitas, guna menciptakan profesional di industri perasuransian.
Saat ini, lanjutnya, industri perasuransian belum cukup menyiapkan calon-calon eksekutif secara sistematis. Karena itu, OJK mendorong program pengembangan kepemimpinan tersebut.
Baca juga: LPS: Progres program penjaminan polis sudah capai hingga 85 persen
“Keberadaan OJK di belakang ya. Yang di depan yang menjalankan adalah asosiasi. Kita punya organisasi asuransi yang sifatnya spesifik, seperti asuransi jiwa, ada umum, ada syariah, ada APPARINDO (Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia), ada APKAI (Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia) dan sebagainya, itu diwadahi Dewan Asuransi Indonesia,” ujar Ogi.
“Kami mendorong (asosiasi-asosiasi tersebut) untuk menciptakan calon-calon eksekutif di perasuransian yang lebih baik. Saya rasa kader-kader, talent-talent yang ada cukup banyak, tapi kalau tidak disiapkan tentunya akan bisa berdampak pada pengembangan penguatan sektor perasuransian,” ucapnya.
Beberapa kebijakan yang tercantum di Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ialah sertifikasi disediakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan juga terdaftar di OJK. Sertifikasi dapat pula diberikan oleh asosiasi profesi.
Sebagai contoh, terdapat kewajiban profesi aktuaria memiliki sertifikasi keahlian khusus. Walaupun tidak dikeluarkan oleh LSP, sertifikasi dapat diterbitkan langsung oleh asosiasi profesi terkait.
Baca juga: OJK: Industri asuransi harus berkembang secara sehat dan berkelanjutan
Dalam hal ini, Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai kepanjangan tangan International Actuarial Association (IAA) bisa mengeluarkan sertifikasi Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dan Associate of the Society of Actuaries of Indonesia (ASAI).
“Ini dilaporkan kepada OJK dan kami mencatat, dan asosiasi berhak untuk me-review dari sertifikasi tersebut, karena aktuaria itu diwajibkan dalam profesi industri perasuransian. Jadi bagi kami siapa yang pegang (hak mengeluarkan sertifikasi)? Harusnya adalah perwakilan daripada institusi yang mengeluarkan sertifikasi tersebut,” ungkap Kepala Eksekutif PPDP OJK.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































