Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan progres program penjaminan polis (PPP) sejauh ini telah mencapai 65 hingga 85 persen dari sisi desain program, penyiapan regulasi atau kebijakan, infrastruktur IT, serta human resources atau kepesertaan.
“Sampai dengan posisi per saat ini, semua progres itu berkisar antara 65 hingga 85 persen,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D Purba dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1) malam.
Ia menjelaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan keempat pilar persiapan bergerak ke arah yang positif sesuai dengan tahapan yang direncanakan.
Progres tersebut menjadi dasar bagi LPS untuk menyiapkan skenario percepatan implementasi program pada 2027 dari target awal 2028, seiring dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang masih berlangsung.
“Di undang-undang itu amanatnya 2028. Tapi kemudian di-drafting yang sekarang (UU P2SK yang sedang direvisi), disebut ‘paling lambat’. Artinya apa? Berarti ada kemungkinan (lebih cepat), makanya saya bikin skenario 2027,” kata Ferdinan.
Untuk memastikan kesiapan yang matang, LPS menargetkan seluruh aspek utama program dapat dipastikan pada akhir triwulan II 2026. Pada periode tersebut, LPS akan mengevaluasi apakah seluruh persiapan telah benar-benar siap untuk memasuki tahap berikutnya.
Penentuan kesiapan pada akhir triwulan II-2026 dinilai krusial karena setelahnya akan terdapat rangkaian proses lanjutan, seperti pendaftaran kepesertaan, penyiapan administrasi, serta pengaturan teknis operasional. Oleh sebab itu, status kesiapan penuh baru dapat dikonfirmasi setelah seluruh prasyarat tersebut terpenuhi.
“Kita rencananya harus mencapai 100 persen di akhir triwulan II, karena di situ proses pendaftaran (peserta penjaminan polis) sudah dimulai. Artinya, kalau proses pendaftaran dimulai, berarti desain harus sudah selesai,” ujar Ferdinan.
Dalam pengembangan program penjaminan polis, Ferdinan mengatakan bahwa tantangan utama terletak pada kompleksitas desain program. Meskipun industri asuransi secara skala lebih kecil dibandingkan perbankan, karakteristik produknya jauh lebih beragam dan kompleks.
Pada sektor asuransi, terdapat berbagai jenis produk, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, yang masing-masing memiliki karakteristik dan risiko berbeda. Seluruh variasi produk tersebut harus dipertimbangkan secara menyeluruh dalam desain program penjaminan polis.
Hingga saat ini, cakupan program penjaminan polis masih difokuskan pada asuransi jiwa dan asuransi umum. Reasuransi tetap dikecualikan dari skema penjaminan, sejalan dengan praktik terbaik di tingkat internasional. Sementara produk asuransi yang memiliki unsur investasi, yakni unit link atau PAYDI, tidak dijamin pada porsi investasinya.
“Limit (penjaminan) berapa? Yang sekarang kita masih kaji terus kisaran 500-750 (juta). Di akhir triwulan II, itu (desain program) sudah harus fix, karena kita harapkan triwulan I itu amandemen (UU P2SK) sudah diketok, kemudian PP juga sudah selesai, desain program bisa difinalisasi. Karena desain program itu akan tergantung dengan UU dan PP. Tapi kita siapkan sekarang di-drafting-nya, sehingga ketika itu (UU P2SK) diketok, kita tinggal smoothing saja,” kata Ferdinan.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































