Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menilai tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) merupakan sosok yang profesional sehingga tidak perlu dikhawatirkan tentang integritas dan independensi mereka.
“Saya cukup yakin ketiga calon yang diajukan oleh Pak Gubernur BI dan Bapak Presiden ke DPR itu adalah orang-orang yang profesional. Jadi itu saja pegangan saya,” kata Anggito menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan di Jakarta, Kamis malam.
Anggito mengatakan secara pribadi mengenal cukup lama seluruh calon yang akan menduduki jajaran Dewan Gubernur BI, tidak saja Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono melainkan juga Dicky Kartikoyono dan Solikin M. Juhro yang berasal dari internal bank sentral.
Ketika dirinya masih menjabat sebagai Wamenkeu dan belum memegang posisi sebagai Ketua DK LPS, Anggito menjelaskan bahwa dirinya cukup lama bekerja sama dengan Thomas.
Menurut dia, Thomas merupakan pribadi yang profesional, terlepas dari label partai politik.
“Saya berharap siapapun yang terpilih, dia akan memperkuat internal Bank Indonesia maupun sinergi dengan LPS, terutama dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” kata Anggito.
Pada Jumat (23/1), Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur BI. Solikin M. Juhro, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur - Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, menjadi calon pertama yang akan menjalani uji kelayakan.
Selanjutnya, Asisten Gubernur - Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono serta Wamenkeu Thomas Djiwandono akan mengikuti uji kelayakan pada Senin (26/1).
Sebelumnya pada Rabu (21/1), Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa seluruh kandidat telah memenuhi kriteria sebagai calon Deputi Gubernur BI dan layak mengikuti uji kelayakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi XI DPR RI rencananya mengadakan rapat internal pada Senin (26/1) untuk pengambilan keputusan atas calon Deputi Gubernur BI terpilih secara musyawarah mufakat.
Kemudian, Komisi XI DPR akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPR RI untuk diberikan persetujuan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (27/1).
Dalam konferensi pers pada Rabu (21/1), Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan proses pergantian atau pengisian jabatan Deputi Gubernur untuk menggantikan Juda Agung tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan BI sebagai bank sentral, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Ia menjelaskan bahwa proses pencalonan Deputi Gubernur BI dilaksanakan sehubungan dengan pengunduran diri Juda Agung sebagai Deputi Gubernur BI pada 13 Januari 2026.
Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur BI.
Pada 14 Januari 2026, Gubernur BI menyampaikan kepada Presiden rekomendasi usulan tiga calon Deputi Gubernur, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono dan Solikin M. Juhro.
Hal ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk memperhatikan persyaratan Anggota Dewan Gubernur.
Selanjutnya, Presiden telah menyampaikan usulan tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut kepada DPR guna mendapat persetujuan sebagaimana ketentuan dan proses pengaturan dalam undang-undang.
“Kita tentu saja serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut,” kata Perry.
Baca juga: Purbaya pastikan pergantian deputi BI bukan pemicu pelemahan rupiah
Baca juga: BI: Pergantian Deputi Gubernur tak pengaruhi kewenangan bank sentral
Baca juga: Komisi XI uji kelayakan calon deputi gubernur BI 23 dan 26 Januari
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































