Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi tantangan besar dalam mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2026.
Dari perhitungan baseline kepatuhan sukarela, DJP masih harus menutup gap penerimaan sebesar Rp562,4 triliun untuk memenuhi target APBN 2026, karena berdasarkan baseline yang ada penerimaan yang bersumber dari kepatuhan sukarela wajib pajak hanya mencapai sekitar Rp 1.795 triliun.
Target ini menuntut pertumbuhan penerimaan perpajakan hingga sekitar 22,9 persen, angka yang dinilai sangat menantang terutama dalam konteks dinamika ekonomi global dan domestik.
Untuk mengejar kekurangan tersebut, DJP akan fokus pada perluasan basis pajak dan peningkatan tax buoyancy yakni daya respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi sebagai instrumen penting dalam meraih target fiskal tanpa membebani perekonomian secara berlebihan.
Tren tax buoyancy Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan gejolak yang cukup signifikan. Menurut catatan Kementerian Keuangan yang dikutip sejumlah media, tax buoyancy Indonesia telah menurun tajam dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2022, nilai tax buoyancy tercatat relatif kuat di 1,92, mencerminkan bahwa penerimaan pajak masih cukup responsif terhadap laju pertumbuhan ekonomi pada periode itu.
Namun pada tahun 2023, angka ini turun menjadi sekitar 1,17, mengindikasikan bahwa setiap pertumbuhan ekonomi 1 persen hanya menghasilkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar sekira 1,17 persen, lebih rendah dibanding dua tahun sebelumnya. Selanjutnya pada tahun 2024, nilai tax buoyancy anjlok ke 0,71, yang berarti bahwa peningkatan 1 persen dalam pertumbuhan ekonomi hanya mendorong kenaikan penerimaan pajak sebesar 0,71 persen.
Nilai tax buoyancy di bawah satu mencerminkan bahwa sistem perpajakan nasional belum mampu mengintegrasikan seluruh aktivitas ekonomi secara efektif ke dalam basis pajak, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak otomatis diterjemahkan menjadi tambahan penerimaan yang proporsional.
Kondisi tax buoyancy yang melemah ini semakin memperkuat urgensi pergeseran fokus DJP dari sekadar mengejar target nominal penerimaan ke arah penguatan kinerja pemungutan pajak yang adaptif terhadap dinamika ekonomi
Beberapa faktor mendasar turut mempengaruhi kondisi ini. Pertama, proporsi ekonomi informal yang masih besar membatasi basis pajak karena aktivitas ekonomi di luar radar formal cenderung sulit dikenai pajak.
Kedua, administrasi pajak yang masih memiliki kendala dalam menangkap dan memproses data pelaku ekonomi baru atau perubahan struktur ekonomi secara cepat, termasuk transisi digital dalam perekonomian.
Ketiga, struktur pajak Indonesia sendiri relatif berbasis konsumsi, yang sementara memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan tetapi tidak selalu cukup responsif terhadap perubahan output ekonomi secara langsung dan proporsional.
Tantangan gap penerimaan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































