Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa reformasi penguatan industri sistem pembayaran menjadi fondasi bagi terwujudnya industri yang konsolidatif dan berdaya tahan, guna memastikan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang cepat, aman dan berkelanjutan.
“Berbagai inisiatif digitalisasi pembayaran dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 telah mendorong pertumbuhan transaksi digital secara signifikan,” kata Perry dalam Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Volume transaksi digital diprakirakan mencapai 147,3 miliar transaksi pada 2030. Akselerasi tersebut ditopang oleh perluasan penggunaan QRIS, BI-FAST dan SNAP, serta penguatan digitalisasi transaksi pemerintah di pusat dan daerah.
Di sisi lain, peningkatan transaksi digital juga diikuti oleh meningkatnya kompleksitas risiko, termasuk risiko operasional dan siber.
Oleh karena itu, menurut BI, penguatan struktur industri sistem pembayaran perlu diiringi penguatan kompetensi, manajemen risiko dan infrastruktur teknologi informasi oleh pelaku industri.
BI menyampaikan bahwa akselerasi digitalisasi pembayaran yang sangat pesat perlu diimbangi dengan penguatan struktur industri sistem pembayaran agar semakin andal dan berdaya tahan.
Untuk itu, BI melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya melalui penerapan TIKMI (transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko dan infrastruktur teknologi informasi), sebagai implementasi BSPI 2030.
Langkah ini juga merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam menjalankan mandat Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagai landasan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran tersebut, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI dan PADG Pengaturan Industri Sistem Pembayaran) pada 24 Desember 2025 dan akan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa reformasi pengaturan ini perlu menjadi perhatian pelaku industri sistem pembayaran karena mencakup penguatan struktur industri secara menyeluruh.
Aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja penyelenggara jasa sistem pembayaran (PSP) dan penetapan klasifikasi PSP, penataan aktivitas, kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, dan aspek kerja sama PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang, serta penguatan pengawasan dan pemantauan.
Selain itu, PBI dan PADG tersebut juga menjadi payung hukum bagi penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital ke depan.
Perumusan reformasi pengaturan dilakukan melalui uji empiris melibatkan pelaku industri sistem pembayaran untuk memastikan implementasinya berjalan lancar dan efektif.
Implementasi ketentuan akan disertai masa transisi yang memadai untuk memastikan kesiapan pelaku industri sistem pembayaran.
Melalui kebijakan ini, BI pun mengajak seluruh pelaku industri untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta memperkuat sinergi dalam rangka memelihara stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca juga: BI: Penyaluran kredit baru di triwulan IV 2025 diindikasikan meningkat
Baca juga: BI sambut baik hasil asesmen IMF yang nilai ekonomi RI tumbuh kuat
Baca juga: BI: Penurunan bunga kredit mulai terlihat, lebih baik dari bulan lalu
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































