Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, proses pergantian atau pengisian jabatan Deputi Gubernur untuk menggantikan Juda Agung tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan BI sebagai bank sentral, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Perry mengatakan, pengambilan keputusan di bank sentral Indonesia dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif kolegial. Rekomendasi keputusan dirumuskan dan direkomendasikan melalui komite-komite yang ada.
“Proses pengambilan keputusan kebijakan di Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat. Tentu saja bersinergi erat dengan kebijakan pemerintah untuk bersama menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Perry dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa proses pencalonan Deputi Gubernur dilaksanakan sehubungan dengan pengunduran diri Juda Agung sebagai Deputi Gubernur BI pada 13 Januari 2026.
Surat dengan surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur BI.
Pada 14 Januari 2026, Gubernur BI menyampaikan kepada Presiden rekomendasi usulan tiga calon Deputi Gubernur, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.
Hal ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk memperhatikan persyaratan anggota Dewan Gubernur.
Selanjutnya, Presiden telah menyampaikan usulan tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut kepada DPR guna mendapat persetujuan sebagaimana ketentuan dan proses pengaturan dalam undang-undang.
“Kita tentu saja serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut,” kata Perry.
Untuk diketahui, Komisi XI DPR RI telah menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tiga calon Deputi Gubernur BI pada Jumat (23/1) dan Senin (26/1) yang akan berlangsung secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Uji kelayakan pada Jumat (23/1) dilaksanakan dalam satu sesi untuk satu orang calon, sementara pada Senin (26/1) berlangsung dalam dua sesi untuk dua calon.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun pada Senin (19/1) mengatakan bahwa penyelenggaraan fit and proper test harus segera dilakukan agar kekosongan jabatan dalam jajaran Dewan Gubernur BI tidak berlangsung terlalu lama.
Ketika ditanya wartawan mengenai kekhawatiran isu independensi BI menyusul masuknya Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai salah satu kandidat, Misbakhun menepis hal tersebut dengan menilai bahwa Wamenkeu memiliki kompetensi yang memadai sehingga layak menjadi salah satu calon Dewan Gubernur BI.
Terkait pencalonan ini, Thomas Djiwandono sudah tidak masuk struktur kepengurusan partai dan pada 31 Desember 2025 sudah mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (21/1).
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































