DPRD Bali turun tangan merespons pro dan kontra pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali I Made Suparta, mengaku sudah mengirimkan surat kepada Bupati Klungkung I Made Satria untuk meminta klarifikasi terkait pembangunan lift kaca.
"Karena jauh pansus sudah bersurat kepada Bupati Klungkung supaya diberikan kejelasan terkait kegiatan di Kelingking, kegiatan apa saja itu, kemudian siapa pelaku kegiatan, berapa luasnya, di mana titiknya, itu sedang kita bersurat, izinnya bagaimana, terus siapa yang punya aset, siapa saja, kemudian titiknya di tebing di mana. Kan ada aturannya tata ruang," katanya kepada wartawan, Rabu (29/10).
Pansus TRAP berencana mengevaluasi seluruh dokumen perizinan pembangunan proyek lift kaca ini. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang tak boleh melakukan pembangunan di tebing.
Dalam aturan tersebut, katanya, dilarang melakukan pembangunan terhadap tebing yang memiliki kedalaman sekitar 20 meter. Hal ini karena ada potensi bencana dan mengancam nyawa.
"Kalau dipaksa nanti risikonya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Kalau korban meninggal ancaman hukumannya berat itu 15 tahun penjara kurang lebih," katanya.
Suparta berharap Pemkab Klungkung bisa mengirimkan jawaban dalam pekan ini. Pansus TRAP berencana memanggil bupati dan dinas terkait menindaklanjuti surat jawaban mereka.
Berdasarkan catatan kumparan, lift kaca ini memiliki tinggi 182 meter. Proyek senilai Rp 200 miliar. Peletakan batu pertama dilaksanakan pada Juli 2023 lalu.
Pembangunan lift kaca ini heboh dikritik warganet karena dinilai merusak estetika dan lingkungan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarka Jaya mengaku investor sudah melengkapi sejumlah dokumen perizinan pembangunan proyek lift kaca. Salah satunya izin lingkungan.
"Makanya kalau pertanyaannya merusak lingkungan atau mengganggu estetika dan segala macamnya, sudah dokumen UKL-UPLnya. Itu kan melihat dari beberapa sisi, dari lingkungan, sosial, budaya, adat, itu kan sudah sesuai dengan dokumen yang dia buat," katanya saat dihubungi, Rabu (29/10).
Beberapa izin yang dimaksud adalah dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Apabila pembangunan lift kaca sudah selesai maka pihak investor wajib mengurus izin sertifikat laik fungsi sebelum lift kaca dibuka untuk publik. Pihak investor rencananya juga bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk mengoperasionalkan lift kaca.
Menurutnya, tujuan pembangunan lift kaca ini untuk membantu wisatawan mengakses Pantai Kelingking. Para wisatawan selama ini terpaksa menggunakan tangga curam untuk ke pantai.

8 hours ago
7


































