Kakek Masir (71 tahun), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumber Anyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.
Tuntutan ini diajukan karena Masir didakwa mengambil burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Hutan Baluran.
"Kami akan meng-update perkembangan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kakek Masir yang disangka dengan yang didakwa dengan pasal 40B ayat 2 huruf B juncto Pasal 33 ayat 2 huruf G Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2024 juncto Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar kepada wartawan, Kamis (18/12).
"Di mana penanganan perkara ini telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. Dan pada persidangan yang lalu pada tanggal 4 Desember tahun 2025 telah dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo dengan tuntutan 2 tahun pidana penjara," lanjutnya.
Saiful menyampaikan, dalam fakta persidangan diungkap bahwa terdakwa telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali. Masir sempat ditangkap namun dilepas dan tidak diproses hukum.
Saat aksi keenamnya, Masir diamankan oleh petugas Taman Nasional Baluran dengan membawa lima ekor burung cendet. Aksinya ini berujung proses hukum.
"Nah, adapun kasusnya yang seperti rekan-rekan tahu semua bahwa penangan perkara terdakwa melakukan pengambilan burung 5 ekor burung di daerah kawasan Baluran daerah kawasan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di mana kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilarang untuk melakukan pengambilan apa pun dari dalam," ucapnya.
"Dan terdakwa tersebut telah melakukan berulang kali yaitu sebanyak enam kali sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang dilakukan yang terungkap dalam fakta persidangan. Sehingga oleh aparat KSDA baik KSDA menyerahkan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti dan saat ini prosesnya proses penuntutan di persidangan," imbuhnya.
Adapun pada hari ini (18/12), kata Saiful, pihaknya melakukan tanggapan penuntut umum terkait nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
"Di mana penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa perkara tersebut tidak terbukti dan usia dari pelaku adalah 75 tahun sebagaimana dalam berita media sosial yang terakhir ini beredar," katanya.
Kasus Masir ini mencuri perhatian. Akhirnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil alih kasus tersebut.
"Maka pada hari ini kami akan mengambil alih, mengambil alih tuntutan dan akan dibacakan pada hari ini, akan dibacakan di pengadilan terkait pengambilalihan isi tuntutan pidana. Nanti akan dibaca di persidangan. Bahwa pengambil alih tersebut mengingat kepada asas futuristik di mana terjadi transisi perubahan undang-undang yaitu undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
"Di mana di dalam undang-undang tersebut tidak ada lagi ancaman minimal dalam undang-undang sehingga di situ dalam undang-undang 1 tahun 2023 tentang KUHP telah dilakukan pengesahan dan berlaku 2 Januari 2026 nanti," imbuh dia.

3 hours ago
1






































