Seorang ayah, Lamendra beserta anaknya, Rio Agus Saputra, divonis 15 tahun penjara usai membunuh tetangganya akibat cekcok hingga berujung pada kekerasan fisik.
Vonis tersebut dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palembang pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sebelumnya, kejadian nahas ini bermula saat istri korban bertengkar dengan keluarga terdakwa. Tidak kunjung redam, cekcok mulut berubah menjadi kekerasan fisik. Kejadian ini terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 17.20 WIB, di Lorong Singosari RT 06 RW 02, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Korban sempat mendatangi rumah terdakwa dan memukulnya. Kesal dengan hal tersebut, Rio mengambil sebuah pedang dan mengayunkan ke arah korban namun pedang tersebut ditangkis sehingga gagal mencelakai korban.
Akan tetapi, pertengkaran tidak cukup sampai di situ. Lamendra, kembali mengambil senjata tajam berupa pisau dapur lalu menikam korban di bagian dada dan punggungnya. Akibat kekejian tersebut, korban meninggal dunia.
Tidak lama selang kejadian itu, Lamendra menyerahkan diri ke Polsek Kertapati Palembang sementara anaknya, ditangkap petugas pada malam hari.
Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Noer Ichwan, SH, MH, menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lamendra dan terdakwa Rio Agus Saputra masing-masing selama 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.

3 hours ago
1






































