Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Oditur Militer Kupang yang menuntut para terdakwa kasus kematian Prada Lucky untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.
Adapun total nilai restitusi yang harus dibayar oleh para terdakwa kasus tersebut yakni sebesar Rp 1,6 miliar.
Wakil Ketua LPSK, Antonius P. S. Wibowo, menilai bahwa tuntutan pembayaran restitusi tersebut telah memihak kepada Prada Lucky dan keluarganya.
"Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," ujar Antonius dalam keterangannya, Minggu (14/12).
Antonius mengatakan, pihaknya menilai bahwa Oditur Militer pun mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, yakni tanggung jawab pidana juga mencakup kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian akibat dari perbuatan.
Dia berharap keputusan hakim nantinya dalam perkara tersebut dapat mencontoh Putusan Kasasi Nomor 213/K/Mil/2025, di mana Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa kasus penembakan bos rental mobil untuk membayar restitusi sejumlah ratusan juta untuk korban.
Selain mendapat layanan fasilitasi penghitungan restitusi, ibu Prada Lucky yang menjadi terlindung LPSK juga mendapat layanan program perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan Medis, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Adapun restitusi tersebut dibebankan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini yang mencapai 22 orang.
Permohonan restitusi yang dibebankan kepada 22 terdakwa tersebut tertuang dalam tiga berkas yang terpisah, yaitu untuk perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, dan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Berikut rincian tuntutan bagi para terdakwa:
Berkas perkara tersebut yakni atas nama terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal. Ia merupakan atasan langsung Prada Lucky dan orang yang menuduh Prada Lucky berperilaku menyimpang dengan Prada Richard J. Bulan.
Dalam kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 12 tahun ditambah dengan hukuman pemecatan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk memberi restitusi terhadap keluarga korban sebesar Rp 561,1 juta.
Berkas perkara tersebut merupakan untuk 17 terdakwa, yakni:
Untuk terdakwa Made Juni Artadana dan Achmad Thariq, masing-masing dituntut pidana 9 tahun penjara dengan hukuman tambahan dipecat dari kesatuan TNI AD.
Sementara untuk 15 terdakwa lainnya masing-masing dituntut pidana 6 tahun penjara dengan hukuman tambahan yakni pemecatan dari kesatuan.
Para terdakwa juga dibebani pembayaran restitusi atas perbuatan terhadap korban yaitu sekitar Rp 544,6 juta dengan masing-masing membayar sebesar Rp 32,03 juta.

10 hours ago
5















,x_140,y_26/01kce32mnk6ya0497vwj5ywgda.jpg)






















