Jakarta (ANTARA) - Kebutuhan penerimaan pajak pada tahun 2026 berada dalam tekanan yang tidak ringan.
Target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, naik 7,6 persen dari realisasi tahun sebelumnya, ditetapkan di tengah pertumbuhan ekonomi yang moderat, normalisasi harga komoditas, serta meningkatnya kebutuhan belanja negara untuk perlindungan sosial, infrastruktur dasar, dan transisi energi.
Dalam kondisi seperti ini, mengandalkan perluasan tarif atau pengetatan sanksi semata bukanlah pilihan kebijakan yang berkelanjutan.
Tren beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak Indonesia sangat sensitif terhadap siklus ekonomi. Pasca lonjakan penerimaan pada tahun 2022 akibat commodity boom, pertumbuhan penerimaan mulai melandai pada tahun 2023 - 2025 seiring turunnya harga komoditas unggulan dan normalisasi basis pajak. Rasio pajak terhadap PDB pun masih berada di kisaran 10 -10,3 persen, relatif stagnan dan tertinggal dibanding negara peers di kawasan ASEAN.
Selama ini, kepatuhan pajak di Indonesia banyak dibangun melalui pendekatan enforcement. Pemeriksaan, penagihan, dan sanksi menjadi instrumen utama. Pendekatan ini memang mampu menghasilkan koreksi fiskal jangka pendek, tetapi data menunjukkan efek samping yang signifikan. Jumlah sengketa pajak yang tinggi, proses banding yang panjang, serta biaya administrasi yang besar menciptakan ketidakpastian penerimaan.
Dalam laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2021 misalnya, tercatat total ketetapan pajak, keputusan dan putusan yang dilakukan upaya hukum dan belum diputus hingga 31 Desember 2021 sebanyak 63.036 sengketa. Angka tersebut berasal dari sengketa keberatan, nonkeberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali (PK) dengan nominal sebesar Rp195 triliun dan 3 miliar dolar AS.
Bagi negara, kondisi ini menunda realisasi penerimaan karena ketidakpastian fiskal dan kewajiban yang tertunda keputusan. Bagi wajib pajak, jalannya sengketa meningkatkan biaya kepatuhan dan risiko usaha, termasuk biaya konsultasi hukum, biaya waktu, dan potensi restitusi apabila putusan berpihak pada wajib pajak. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa kepatuhan berbasis konflik tidak efisien secara ekonomi dan dapat menghambat optimalisasi penerimaan pajak secara tepat waktu.
Sejalan dengan hal itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menyatakan bahwa pendekatan kepatuhan model lama berbasis enforcement memiliki keterbatasan struktural. Penegakan hukum yang reaktif memang efektif dalam jangka pendek, tetapi kerap memicu sengketa, meningkatkan biaya kepatuhan, serta menimbulkan ketidakpastian penerimaan dalam jangka menengah dan panjang.
Di tengah kebutuhan penerimaan negara yang semakin besar, terutama untuk menjaga kesinambungan fiskal, maka pendekatan baru menjadi keniscayaan, memasuki tahun 2026, DJP mulai menegaskan pergeseran paradigma kepatuhan pajak melalui optimalisasi pendekatan cooperative compliance. Strategi ini menandai evolusi penting dalam hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak, dari relasi yang konfrontatif menuju kemitraan berbasis kepercayaan, transparansi, dan dialog berkelanjutan.
Baca juga: Disertasi Dr. Wenceslaus: Perlu penegasan kedudukan peradilan pajak
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






































