Samarinda, Kaltim (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur mencatat lonjakan realisasi pendapatan pajak alat berat pada 2025 hingga mencapai lebih dari 3.000 persen.
"Tahun 2025, pendapatan dari pajak alat berat meningkat menjadi Rp36 miliar dari 5.206 unit yang tertagih, sedangkan pada tahun sebelumnya (2024) hanya Rp1,1 miliar yang berasal dari pungutan terhadap 238 unit alat berat saja," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim Lora Sari di Samarinda, Kaltim, Kamis.
Menurut Lora, rendahnya capaian pada 2024 disebabkan oleh peraturan daerah terkait pajak alat berat baru saja diterbitkan, sehingga belum berjalan efektif.
Menurut dia, kenaikan jumlah unit tertagih dari ratusan menjadi ribuan unit ini berkat strategi optimalisasi kinerja tim terpadu berdasarkan arahan Gubernur Kaltim.
Sasaran utama sosialisasi regulasi ini adalah ratusan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, hingga kehutanan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
Data internal mencatat saat ini ada potensi pajak yang besar dari 335 perusahaan pertambangan dan 238 perusahaan perkebunan yang aktif.
Selain itu, terdapat 106 perusahaan perkebunan yang masuk dalam daftar pemeriksaan ulang.
"Hingga saat ini, baru sekitar 300 perusahaan yang tercatat telah memiliki kesadaran untuk melaporkan atau membayar pajak alat berat," jelas Lora.
Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memaparkan setiap perusahaan kontraktor yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) wajib melaporkan jumlah unit alat berat saat mengajukan izin.
"Kami sangat antusias membantu mengoptimalkan potensi pajak alat berat ini mengingat mayoritas sumber daya alam Kaltim berkaitan erat dengan pertambangan," ujar Pengelola Izin Usaha Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Daevrie Zulkany.
Pihak Dinas ESDM memastikan kewajiban pembayaran pajak selalu ditekankan kepada pelaku usaha sejak awal proses pengajuan izin usaha jasa pertambangan dilakukan.
Kepatuhan terhadap regulasi daerah bersifat mutlak bagi seluruh entitas bisnis yang menjalankan operasional mereka di wilayah Kalimantan Timur.
"Sesuai arahan Gubernur, kami mengumpulkan data usaha jasa pertambangan (UJP) dan kontraktor lokal serta merinci data alat berat secara seksama," sebut Daevrie.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






































