Palangka Raya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menuntaskan sebanyak 230 pengaduan yang disampaikan masyarakat dalam periode awal tahun hingga November 2025.
"Dari 263 pengaduan, sebanyak 230 pengaduan telah selesai tuntas atau ditutup, sedang 33 pengaduan aktif dengan status masih menunggu tanggapan konsumen serta dalam penanganan PUJK (pelaku usaha jasa keuangan)," terang Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz di Palangka Raya, Jumat.
Data ini merupakan rekapitulasi kegiatan penanganan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
OJK Kalteng menerima 2.774 permintaan layanan yang terdiri dari 604 permintaan informasi, 263 pengaduan serta 1.907 layanan dalam bentuk pertanyaan konsumen.
Baca juga: Target 2025 tercapai, OJK tetap dorong fundraising pasar modal naik
"Paling sering diadukan adalah perilaku petugas penagihan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan cyber-crime) dan penolakan pelunasan kredit/pembiayaan dipercepat," jelasnya.
Kemudian secara walk-in, sampai dengan November 2025, OJK Kalteng telah memberikan 81 layanan meliputi 79 layanan pengaduan dan 2 permintaan informasi, yang keduanya telah diselesaikan pada saat konsultasi.
Untuk walk-in ini permasalahan yang paling sering dikonsultasikan mengenai permasalahan SLIK, perilaku jasa penagihan, pengembalian agunan, dan pelunasan dipercepat.
Sementara itu, sampai dengan November 2025, OJK Kalteng menerima 7.089 permintaan layanan SLIK, terdiri dari 3.999 permintaan secara daring dan 3.090 permintaan secara walk-in.
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








































