Jakarta (ANTARA) - Sejak pertama kali diluncurkan pada 2015, Dana Desa telah menjadi salah satu kebijakan fiskal paling progresif dalam sejarah pembangunan Indonesia. Negara untuk pertama kalinya mentransfer dana langsung ke lebih dari 74 ribu desa, dengan tujuan mempercepat pembangunan dari pinggiran dan mengurangi ketimpangan struktural desa dengan kota.
Dalam satu dekade, Dana Desa menjelma menjadi instrumen fiskal raksasa. Hingga 2025, total akumulasi Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat telah melampaui Rp610 triliun, dengan alokasi tahunan stabil di kisaran Rp70 - 75 triliun.
Pada fase awal, Dana Desa diarahkan hampir sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur dasar. Jalan desa, jembatan, drainase, irigasi kecil, hingga fasilitas umum menjadi prioritas utama. Pendekatan ini terbukti efektif dalam membuka isolasi wilayah dan meningkatkan aksesibilitas ekonomi. Data Bappenas menunjukkan bahwa dalam periode 2015 - 2022, lebih dari 300 ribu kilometer jalan desa berhasil dibangun atau diperbaiki, dan indeks kemudahan akses desa meningkat signifikan.
Evaluasi Kementerian Keuangan dan Bank Dunia mencatat bahwa meskipun Dana Desa mampu menurunkan kemiskinan perdesaan sekitar 1,5 - 2 persen, dampaknya terhadap peningkatan pendapatan jangka panjang masih terbatas. Banyak desa telah memiliki jalan yang baik, tetapi aktivitas ekonominya tetap stagnan. Dari sinilah muncul kesadaran baru bahwa Dana Desa harus bertransformasi dari sekadar alat pembangunan fisik menjadi modal penggerak ekonomi produktif.
Untuk mendorong hal tersebut, Kementerian Keuangan mewajibkan penggunaan sebagian Dana Desa untuk modal dan pembangunan Koperasi Merah Putih, dengan skema Rp40 triliun dari total Rp60 triliun Dana Desa per tahun dialokasikan untuk mencicil pinjaman pembangunan 80 ribu unit koperasi selama 6 tahun, sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dengan mewajibkan komitmen desa melalui APBDes untuk mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih, yang akan membiayai infrastruktur koperasi melalui pinjaman bank BUMN
Transformasi tersebut, kini menemukan momentumnya melalui terbitnya Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025, yang secara eksplisit menginstruksikan penggunaan Dana Desa 2026 sebagai modal utama Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini juga menandai pergeseran radikal kebijakan desa. Dana Desa tidak lagi berhenti pada betonisasi, melainkan dialirkan ke jantung ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi yang terintegrasi secara nasional serta memastikan desa tidak hanya menjadi lokasi pembangunan, tetapi juga pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




































