Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 24 permohonan resmi pelaku Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menjadi peserta program regulatory sandbox.
Dari jumlah itu, sembilan penyelenggara memperoleh persetujuan untuk mengikuti uji coba.
"Sembilan di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan satu penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pendukung Pasar, serta terdapat empat peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan mendapatkan status 'Lulus'," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Bahkan sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK hingga Oktober 2025, total terdapat 292 permintaan konsultasi telah masuk dari calon peserta yang ingin memahami proses dan persyaratan uji coba inovasi digital di sektor keuangan.
Lebih lanjut, Hasan menambahkan perusahaan yang berhasil lulus berhak langsung mendaftar kepada OJK sesuai ketentuan POJK 3/2024 tanpa harus mengulang proses uji coba.
Hak yang sama juga berlaku bagi penyelenggara ITSK lain yang memiliki model bisnis serupa.
Di sisi lain, OJK saat ini masih mengevaluasi lima permohonan baru untuk menjadi peserta sandbox, seluruhnya berasal dari model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Evaluasi ini meliputi kelayakan model usaha, mitigasi risiko, serta kesesuaian dengan kebutuhan pengaturan di sektor keuangan.
Adapun sampai dengan periode November 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Baca juga: OJK sebut tantangan ITSK jaga keseimbangan inovasi & manajemen risiko
Baca juga: OJK susun RSEOJK cegah pencucian uang dan pendanaan terorisme di ITSK
Baca juga: OJK terbitkan aturan penyelenggara agregasi jasa keuangan
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








































