Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan nilai 70 aset negara yang diasuransikan melalui Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) mencapai Rp397,69 miliar.
“Data yang ada pada kami, skema ABMN dari kementerian/lembaga itu mencakup 70 objek yang telah teridentifikasi dengan dampak mencapai Rp397,69 miliar,” ucapnya di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan, jumlah tersebut berpotensi meningkat karena saat ini belum semua aset milik negara terdaftar dalam program asuransi tersebut.
Untuk memperkuat perlindungan terhadap aset negara, pemerintah bersama industri asuransi tengah mematangkan skema Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).
Ogi menyatakan, melalui skema PFB, dana untuk pembayaran premi Asuransi Barang Milik Negara tidak hanya berasal dari APBN maupun APBD, tapi dapat juga berupa hibah, investasi, dan hasil penerimaan klaim asuransi.
Dana bersama tersebut, lanjut dia, akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mulai akhir 2025.
“Pendanaan ini diharapkan meningkatkan jumlah kementerian/lembaga serta objek barang milik negara yang diasuransikan karena saat ini belum seluruhnya (mempunyai asuransi),” ujarnya.
Ogi mengatakan, Asuransi Barang Milik Negara merupakan bagian dari penerapan asuransi wajib bencana yang sangat dibutuhkan di Indonesia karena risiko yang sangat tinggi, mengingat letak geografisnya yang berada di kawasan Ring of Fire.
“Di Indonesia sendiri, secara perlindungan risiko terdapat kelompok yang mencakup earthquake (gempa bumi), volcanic eruption (erupsi gunung berapi), dan tsunami. Dan juga ada kelompok yang typhoon (topan), storm (badai), flood (banjir), water damage (kerusakan karena air), atau bisa juga dari wildfire (kebakaran hutan),” jelasnya.
Selain barang milik negara, ia menyampaikan bahwa asuransi wajib bencana juga perlu diterapkan bagi rumah tinggal, seperti yang tertuang dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Pada penjelasan Pasal 39A disebutkan salah satu asuransi wajib yang dapat dilaksanakan adalah asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana," kata Ogi Prastomiyono.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa implementasi asuransi wajib tersebut masih memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut. Pihaknya pun siap mendukung pengembangan produk asuransi tersebut.
“OJK sangat mendukung penyelenggaraan asuransi wajib sebagai langkah perlindungan masyarakat sekaligus memperkuat pembiayaan penanganan bencana,” tuturnya.
Baca juga: OJK beri kebijakan khusus bagi debitur terdampak bencana di Sumatera
Baca juga: AAJI minta perusahaan asuransi permudah klaim korban banjir Sumatera
Baca juga: Nilai asuransi barang milik negara capai Rp91 triliun di 2025
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








































