Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan hampir semua wilayah terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera memiliki risiko keuangan sedang hingga berat.
Mahendra menuturkan asesmen yang dilakukan pihaknya menunjukkan dampak signifikan dari bencana tersebut terhadap operasional layanan jasa keuangan maupun kinerja debitur.
"Pemetaan kami menunjukkan hampir semua kabupaten dan kota masuk dalam klasifikasi sedang dan berat dalam konteks risiko. Hal ini menunjukkan urgensi untuk segera dilakukan respons kebijakan pemberian perlakuan khusus,” ujar Mahendra dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, pihaknya memberlakukan sejumlah kebijakan khusus bagi debitur yang terdampak bencana, memberikan kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak, serta menginstruksikan penyederhanaan proses klaim asuransi nasabah.
Upaya tersebut bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi masyarakat dan lembaga jasa keuangan agar dapat memulihkan kondisi perekonomian pascabencana.
“Kami berharap dengan penanganan bencana yang cepat dan tanggap, serta respon kebijakan perlakuan khusus, ini dapat menjadi langkah mitigasi yang baik sehingga risiko yang ada dapat dikendalikan dengan lebih baik bagi mereka yang terkena dampak bencana,” kata Mahendra Siregar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan sebanyak 103.613 debitur menjadi korban yang terdampak langsung bencana banjir dan tanah longsor tersebut.
Ia menyampaikan data tersebut merupakan hasil asesmen sementara yang dilakukan pihaknya terhadap kondisi lapangan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lanjut dia, terdapat 52 dari total 70 kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut yang terdampak bencana.
Sebagai langkah untuk memitigasi risiko keuangan yang berpotensi muncul di tengah kondisi darurat tersebut, OJK pun memberikan perlakuan khusus bagi pelaku jasa keuangan di tiga provinsi tersebut.
“Rapat Dewan Komisioner OJK kemarin telah menyetujui keputusan Dewan Komisioner mengenai penetapan Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank,” tutur Dian Ediana Rae.
Baca juga: OJK catat potensi klaim akibat banjir Sumatera hampir Rp1 triliun
Baca juga: OJK beri kebijakan khusus bagi debitur terdampak bencana di Sumatera
Baca juga: OJK lakukan asesmen relaksaksi keuangan dampak bencana di Sumatera
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








































