Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti, dan LBH Pers mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk terdakwa kasus dugaan penghasutan demo, Laras Faizati.
Amicus curiae itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demo yang menjerat Laras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12).
Fatia dan LBH Pers yang diwakili oleh Gema Gita Persada membacakan amicus curiae itu di hadapan persidangan.
Pembacaan amicus curiae dimulai oleh Fatia terlebih dulu. Fatia mengatakan, kasus Laras serupa dengan yang sempat dialaminya. Fatia sempat terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pada tahun 2023, saya menjalani proses hukum yang sama seperti Laras, dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan pada era kepresidenan Joko Widodo melalui UU ITE, Pasal 27 ayat 3, dan dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Fatia.
Fatia menilai, belakangan ini kebanyakan masyarakat Indonesia merasa takut untuk menyuarakan ekspresinya. Hal ini disebabkan keberadaan UU ITE yang dianggap karet dan mudah dijadikan alat untuk mengkriminalisasi seseorang.
Fatia juga mengutip putusan pengadilan terhadapnya dalam kasus pencemaran nama baik Luhut itu. Dalam putusan itu, hakim menyatakan seseorang tak bisa dipidana atas apa yang dipikirkannya.
"Menimbang, bahwa Majelis Hakim menukil perbahasa latin yang berbunyi cogitationis poenam nemo patitur, artinya tidak seorang pun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkannya, hal mana sejalan dengan pernyataan ahli filsafat Rocky Gerung bahwa kebebasan berpikir bersifat absolut dan kebebasan berpendapat tidak dapat dibatasi kecuali apabila kebebasan itu sudah menunjuk hidung orang yang dikritisi," tutur Fatia.
Dalam putusan itu, Fatia menambahkan, hakim juga menyatakan kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi, menjadi salah satu hak dasar setiap manusia. Hal ini juga diatur dalam UUD 1945.
Dia melanjutkan, setiap pejabat atau institusi publik dalam pemerintahan juga mesti siap untuk mendapat kritik dari masyarakat. Baik secara personaliti ataupun kinerjanya.
Karenanya, Fatia meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara Laras untuk membebaskannya.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan atas nama Laras Faizati Khairunnisa untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala bentuk jeratan hukum pidana," ucap Fatia.
Sementara itu, LBH Pers dalam amicus curiaenya berpendapat seluruh pasal yang didakwakan terhadap Laras tidak terpenuhi. Sehingga, Laras dinilai harus dibebaskan.
LBH Pers juga mendorong majelis hakim yang mengadili Laras bisa menghadirkan keadilan yang substansial untuk menciptakan ruang ekspresi dan kritik yang aman bagi masyarakat.
"Aksi Demonstrasi merupakan tindakan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangannya Indonesia yang masuk ungkapan ekspresi yang disalurkan melalui publikasi melalui media sosial," ujar Gema.

3 days ago
4






























