KPK pertimbangkan perpanjang pencekalan Fuad Hasan Masyhur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang pencekalan ke luar negeri bagi Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Keputusan ini diambil karena penyidikan masih berlangsung terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan dari Fuad Hasan Masyhur masih diperlukan dalam proses penyidikan yang terus berprogres. "Tentunya keterangan-keterangan dari yang bersangkutan masih dibutuhkan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Sebelumnya, pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji, dan dua hari kemudian, KPK menyatakan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pencegahan bepergian ke luar negeri diberlakukan terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Selain KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama mengenai pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Pansus, pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
2






































