Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) telah menjatuhkan sanksi kepada senior yang terbukti melakukan perundungan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau residensi Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP M. Hoesin, berinisial OA.
Bentuk perundungannya berupa pungutan liar (pungli). Senior minta dibayarkan berbagai kebutuhannya, mulai dari makan hingga clubbing.
Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, mengatakan rektorat telah menjatuhkan saksi tegas kepada yang terlibat dengan Surat Peringatan Keras (SP2).
"Saksi lainnya yakni penundaan wisuda bagi yang bersangkutan," katanya kepada kumparan, Rabu (14/1).
Namun Nurly belum mengungkapkan identitas pelaku yang diberikan SP2.
Senior PPDS Unsri Jangan Coba Pungli Junior, Bakal Ada Audit Finansial Dadakan
Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof. Taufiq Marwa mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah untuk mencegah kasus bullying atau perundungan terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unsri.
Unsri tengah disorot karena kasus bullying yang dilakukan senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Unsri kepada juniornya pada tahun 2025. Korban berinisial OA bahkan disebut nyaris bunuh diri karena tak kuat dirundung.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, FK Unsri bersama RSUP M. Hoesin menyusun langkah-langkah preventif dan sistemik.
Di antaranya dengan mewajibkan penandatanganan Pakta Integritas Anti-Perundungan bagi seluruh mahasiswa baru dan residen senior, yang memuat klausul sanksi pemberhentian atau drop out (DO) bagi pelaku kekerasan fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial.
Kasus Bullying PPDS FK Unsri, IDI Usulkan Terduga Pelaku Disidang Etik
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ikut merespons kasus praktik perundungan yang dialami mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumsel, berinisial OA.
Ketua IDI Dr. dr. Slamet Budiarto, SH., MH.Kes mengatakan IDI akan mengklarifikasi masalah ini melalui IDI Sumsel. IDI juga mengusulkan agar terduga pelaku disidang etik.
"Kalau perlu sidang etik," ucap Slamet kepada kumparan, Rabu (13/1).
Slamet mengatakan untuk mengatasi masalah ini sebaiknya segera dibentuk Satgas Anti-Bullying yang berisi Kemenkes, Kemendikti dan IDI.
Selain itu, Slamet menyampaikan keprihatinannya atas pembekuan sementara PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri oleh Kemenkes. Sebab hal itu akan berpengaruh pada peserta didik.
"IDI prihatin dan keberatan terhadap pemberhentian pendidikan PPDS Mata di RS oleh Dirjen Yankes. Akan berakibat merugikan peserta didik lain dan masyarakat serta produksi dokter mata jadi terhambat," ucapnya.

2 hours ago
1






































