Manokwari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah menyalurkan seluruh tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH migas) otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua Barat tahun 2025 senilai Rp1,294 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir di Manokwari, Senin, mengatakan realisasi tersebut terdiri atas penyaluran DBH gas bumi sebanyak Rp1,175 triliun dan DBH minyak bumi Rp118,514 miliar.
"Penyaluran tambahan DBH migas otsus per Desember 2025 sudah terealisasi 100 persen dari total pagu," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh untuk mendistribusikan DBH migas otsus kepada pemerintah kabupaten di Papua Barat sesuai dengan mekanisme dan prioritas yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pemangkasan TKD berpotensi lemahkan pelaksanaan otonomi daerah
Kementerian Keuangan melalui DJPb bertanggung jawab secara formil, yaitu memastikan keabsahan data, ketepatan tagihan, serta kelengkapan dokumen yang menjadi syarat dalam penyaluran tambahan DBH migas otsus.
"DJPb hanya memastikan proses pencairan sesuai aturan, sedangkan pengawasan penggunaan berada pada pengguna anggaran masing-masing," ucapnya.
Dia mengakui bahwa pelaksanaan penyaluran tambahan DBH migas otsus tahun 2025 tidak sesuai dengan linimasa ideal atau pola bulan ganjil yaitu, periode Januari, Maret, Mei, Juli, September dan November.
Hal ini dipengaruhi beberapa dokumen persyaratan belum dipenuhi oleh pemerintah provinsi, misalnya rancangan anggaran tambahan DBH migas otsus tahun berjalan belum disampaikan pada Januari.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








































