Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) mengungkap praktik manipulasi pemangkiran kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh 40 perusahaan besar di sektor industri baja.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto di Tangerang, Banten, Kamis, menjelaskan bahwa manipulasi pajak itu dilakukan saat para perusahaan pelanggar tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dengan yang sebenarnya.
Sehingga, langkah tersebut diindikasikan sebagai penggelapan pajak negara yang kemudian bisa berpotensi menimbulkan kerugian mencapai Rp4 triliun-Rp5 triliun per tahunnya.
"Mereka melaporkan SPT yang tidak sebenarnya dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN," jelasnya.
Modus lainnya, kata Bimo, mayoritas perusahaan pelanggar itu melakukan penyembunyian pendapatan melalui teraan rekening pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga karyawan.
"Dan ini rentang waktu yang sedang kita selidiki oleh tim itu dari periode-periode tahun 2016 sampai tahun 2019," ucapnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pendataan dari 40 perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak itu mayoritas bergerak di bidang industri sektor baja hingga hebel.
Di mana, mereka terdeteksi beroperasi di kawasan industri wilayah Banten dan DKI Jakarta, dan dinilai telah mengganggu kestabilan industri dalam negeri.
Kendati demikian, pihaknya akan fokus membidik melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan terkait sebagai memberikan peringatan bagi para pelaku usaha yang selama ini mangkir dari kewajiban membayar pajak.
"Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang," kata dia.
Baca juga: Kemenkeu bidik puluhan perusahaan yang mengkir bayar pajak
Baca juga: Menkeu sidak perusahaan tunggak pajak hingga Rp500 miliar di Tangerang
Baca juga: Purbaya tak berniat pangkas insentif pajak sebelum ekonomi kuat
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








































