Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Papua Barat mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada periode 1 Januari hingga 11 Desember 2025 terealisasi sebanyak Rp5,3 miliar.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat Asrul di Manokwari, Jumat, mengatakan PNBP berasal dari penerbitan 4.707 paspor senilai Rp3,5 miliar, dan penerbitan 16.518 dokumen izin tinggal senilai Rp1,7 miliar.
"Selama periode tersebut dokumen keimigrasian baik itu paspor maupun izin tinggal yang diterbitkan sebanyak 21.225 dokumen," ujarnya.
Ia menyebut dokumen keimigrasian diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Papua Barat Daya yang meliputi 3.067 paspor senilai Rp2,3 miliar dan 15.827 dokumen izin tinggal senilai Rp1 miliar lebih.
Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Papua Barat yang terdiri atas penerbitan 1.640 paspor dengan nilai PNBP sebanyak Rp1,2 miliar serta penerbitan 850 dokumen izin tinggal senilai Rp740,7 juta.
"Ada dua satuan kerja keimigrasian di masing-masing provinsi yang menjadi wilayah kerja Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat," ucap Asrul.
Dia menjelaskan paspor yang diterbitkan untuk masyarakat di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya didominasi paspor elektronik (e-paspor) sebanyak 4.209, sedangkan sisanya 498 merupakan paspor biasa.
Pengalihan layanan penerbitan e-paspor di seluruh Kantor Imigrasi mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024.
"Jadi, sejak 1 Oktober itu tidak ada lagi layanan penerbitan paspor biasa melainkan hanya e-paspor," ujarnya.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Papua Barat Wawan Anjaryono mengatakan, sebelum penerapan layanan e-paspor, terlebih dahulu jajaran imigrasi melakukan sosialisasi bagi masyarakat.
Manfaat penggunaan e-paspor antara lain, data pengguna lebih aman, mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian, mencegah penggandaan identitas, dan sesuai standar keamanan dokumen perjalanan global.
"Karena e-paspor itu menggunakan chip, dan peluang bebas visa di negara tertentu seperti Jepang," ujarnya.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Papua Barat terbitkan 2.379 paspor pada semester I
Baca juga: Ditjen Imigrasi Papua Barat: Ada lima WNA yang dideportasi pada 2025
Baca juga: Kemenimipas Papua Barat komitmen perkuat transformasi layanan publik
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








































