Jakarta (ANTARA) - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menegaskan bahwa kabar mengenai pemberian dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam bentuk hibah kepada masyarakat adalah tidak benar atau hoaks.
“Kami sampaikan tidak ada pencairan dana SAL ke rekening warga karena dana tersebut adalah deposito milik pemerintah. Jadi ini bukan bantuan sosial (bansos) atau pun bantuan langsung yang disampaikan kepada masyarakat,” kata Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia Tbk Wisnu Sunandar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Wisnu menegaskan bahwa SAL merupakan dana milik Pemerintah Republik Indonesia yang ditempatkan pada bank-bank pemerintah, termasuk salah satunya BSI.
Penempatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam rangka pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas untuk mendukung program pemerintah serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Indef berharap penempatan Rp200 triliun di bank BUMN dongkrak ekonomi
Wisnu juga mengatakan bahwa penggunaan dan penyaluran pembiayaan yang bersumber dari dana SAL harus mengikuti ketentuan khusus yang diatur dalam KMK tersebut.
“Serta tetap memperhatikan prinsip GCG (good corporate governance/tata kelola perusahaan yang baik) serta prinsip kehati-hatian, dan menjaga kualitas pembiayaan agar tetap memiliki performa yang baik untuk menjaga kepentingan seluruh stakeholders,” ujar dia.
Untuk itu, BSI bersama Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan jeli terhadap informasi yang didapatkan dari ruang maya yang tidak resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak terpengaruh, dan selalu melakukan crosscheck informasi, termasuk yang mengatasnamakan bank bahwa akan ada pencairan dana hibah dari bank yang bersumber dari dana SAL,” kata Wisnu.
Baca juga: BSI proyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh 5,28 persen pada 2026
“Ini informasi palsu dan (kami mengimbau masyarakat) berhati-hati atas data pribadi yang dimintakan dengan alasan untuk pencairan dana,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, massa melakukan tuntutan terkait pencairan dana hibah di depan Kantor Pusat BSI Jakarta sejak Senin (8/12). Per siang hari ini pun, massa dengan pakaian bernuansa merah-putih itu juga masih melakukan hal yang sama.
Beredar pesan palsu yang mengklaim bahwa BSI mengundang masyarakat untuk mengambil dana hibah dalam jumlah tertentu. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang diminta, antara lain berupa data pribadi, biaya administrasi palsu, hingga biaya materai yang dikirimkan ke rekening perorangan.
Polda Metro Jaya menemukan bahwa hoaks dan ajakan provokasi terkait pencairan dana itu berasal dari Golden Eagle International-UNDP (Golden Eagle), yang kegiatan usahanya dihentikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2025.
Baca juga: BSI gandeng Pertamina, jaga layanan perbankan di Aceh saat banjir
Penghentian itu dilakukan karena tidak memiliki legalitas operasional dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








































