Kuala Lumpur (ANTARA) - Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim mendukung rencana pembatasan masa jabatan perdana menteri yang diusulkan pemerintah Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim.
"Saya menyambut baik upaya untuk memperkuat undang-undang terkait pemilihan umum, institusi demokrasi, dan pendanaan politik. Ini termasuk upaya untuk membatasi masa jabatan perdana menteri menjadi dua periode atau 10 tahun," kata Sultan Ibrahim.
Ia menyatakan hal itu dalam pembukaan Sidang Pertama Masa Jabatan Ke-15 Parlemen Malaysia di Kuala Lumpur pada Senin (19/1).
Sultan Ibrahim juga menyambut baik rencana pemisahan peran jaksa agung dan penuntut umum, pembahasan undang-undang terkait kebebasan informasi, dan pembentukan Ombudsman Malaysia.
Sebelumnya, pemerintah Malaysia menyatakan akan mengajukan rancangan undang-undang yang akan membatasi masa jabatan PM paling lama dua periode atau 10 tahun.
Pada 5 Januari, Anwar Ibrahim mengatakan semua jabatan harus memiliki batas waktu. Selama ini, tidak ada aturan spesifik yang mengatur batas waktu bagi seseorang untuk menjabat sebagai PM Malaysia.
Dalam pemilu Malaysia, rakyat memilih anggota parlemen. Selanjutnya partai atau gabungan partai yang meraih kursi terbanyak di parlemen akan mengajukan nama calon PM yang akan dilantik oleh Raja Malaysia.
Seorang perdana menteri bertugas selama lima tahun dan masih dapat meneruskan jabatannya selama mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari mayoritas anggota parlemen.
Baca juga: Raja Malaysia: Tak terima Bahasa Melayu, jangan tinggal di negara ini
Baca juga: Raja Malaysia kecewa dengan korupsi di tubuh militer
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

4 days ago
12






































