Kuala Lumpur (ANTARA) - Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim menyatakan kekecewaannya terhadap kasus korupsi di Angkatan Tentera Malaysia (ATM), termasuk yang melibatkan petinggi militer.
Pernyataan itu disampaikan Sultan Ibrahim dalam pembukaan Sidang Pertama Masa Jabatan Ke-15 Parlemen Malaysia di Kuala Lumpur, Senin (19/1), menyusul laporan tentang praktik rasuah di tubuh militer.
"Saya amat kecewa apabila berlakunya kasus rasuah dalam Angkatan Tentera Malaysia sampai peringkat tertinggi. Sepertinya selepas ini, saya terpaksa melantik seorang sarjan [sersan] sahaja untuk menjadi Panglima Angkatan Tentera," ujar Sultan Ibrahim.
Ia meyakini kasus korupsi yang terungkap di ATM hanya sebagian kecil dari praktik serupa yang terjadi di institusi lain, seperti bea dan cukai, imigrasi, kepolisian, dan lembaga legislatif, sehingga harus ditelusuri sampai tuntas.
Sultan Ibrahim menegaskan bahwa seluruh upaya dan perencanaan pembangunan tidak akan berjalan sempurna selama praktik korupsi masih ada, sehingga rasuah harus diperangi secara besar-besaran.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi.
"Bukan sahaja penerima yang harus ditangkap, tetapi juga pemberi dan ejen [perantara] yang berkaitan mesti diambil tindakan," tegasnya.
Sultan Ibrahim meminta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) menangani penyelidikan kasus-kasus korupsi secara cepat, tegas, dan profesional.
Selain itu, ia meminta pemerintah Malaysia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Anwar Ibrahim memastikan adanya hakim yang berpengalaman dalam menangani perkara rasuah agar proses hukum dapat berjalan efektif.
Sultan Ibrahim juga menegaskan bahwa koruptor dan pihak yang melindungi mereka adalah pengkhianat negara. Ia mengingatkan pejabat publik dan anggota parlemen untuk menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Komisi Anti-Korupsi Malaysia usut rasuah libatkan oknum polisi
Baca juga: Komisi Anti-Korupsi Malaysia selidiki dugaan rasuah proyek militer
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

4 days ago
16






































