Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf merespons terkait putusan MK soal keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD). Ia bilang menghormati keputusan tersebut.
"Posisi terikat dengan konstitusi. Kita perlu menghormati itu. Apa penyikapan dari pimpinan DPR, nanti kita dengar," ujarnya usai acara Bimteknas di Jakarta, Minggu (2/11).
ALmuzzammil menjelaskan putusan MK bersifat final. Sehingga bagaimana pun putusannya harus diterima.
"Kalau PKS, senang tidak senang, putusan MK karena dia di konstitusi, disebut final and binding, kita menghormatinya," ujar dia.
"Bahwa ada wacana publik, ada berbagai pendapat, itu biasa di demokrasi kita. Saya kira itu posisi kita," pungkasnya.
MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam putusan itu, MK mewajibkan setiap AKD di DPR memiliki keterwakilan perempuan.
AKD tersebut meliputi Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini, yang menilai aturan dalam UU MD3 belum menjamin keterwakilan perempuan dalam struktur DPR.
Dalam amar putusan nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan fraksi-fraksi DPR wajib menempatkan anggota perempuan secara proporsional di setiap AKD.
Salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 90 ayat (2) tentang keanggotaan Badan Musyawarah (Bamus). Sebelumnya, pasal itu hanya mengatur perimbangan jumlah anggota tiap fraksi. Kini, fraksi wajib memperhatikan pemerataan jumlah anggota perempuan dalam penyusunan keanggotaan Bamus.

11 hours ago
4






































