Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan akan memberikan relaksasi atau diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa diskon tersebut menyikapi dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan kenaikan PKB.
Menurut dia, kenaikan yang dimaksud sebenarnya terkait kebijakan opsen atau tambahan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35/2023.
Sesuai aturan tersebut, kata dia, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB di tahun 2025.
Baca juga: Insentif pajak Opsen jadi pemicu kenaikan penjualan kendaraan
Hanya saja, ia mengatakan masyarakat Jateng pada tahun 2025 memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari – Maret 2025 sehingga tidak terasa ada beban pada pembayaran opsen pajak.
Pada awal tahun ini, lanjut dia, masyarakat terasa ada kenaikan PKB dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan.
Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, menginstruksikan agar dilakukan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026.
Ia mengatakan penerapan tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal, kegiatan pembangunan, dan kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































