Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mendorong reformasi sistem perpajakan berbasis teknologi agar tarif pajak bisa turun secara bertahap.
Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat, mengatakan teknologi dapat memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan efisiensi sistem.
Melalui reformasi berbasis digital, praktik pengurangan omzet agar tetap berada di bawah batas tertentu dinilai dapat diminimalkan. Sebab, dia kerap menemukan praktik menurunkan omzet di bawah Rp5 miliar agar memenuhi kriteria pajak UMKM.
Basis pajak yang lebih luas juga bakal meningkatkan potensi penerimaan negara. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga membuka ruang penyesuaian tarif pajak secara bertahap.
“Dengan teknologi, reformasi terjadi. Pembayar pajak akan lebih luas, tapi pajak bisa kita turunkan nantinya secara bertahap,” ujar Luhut.
Luhut menyebut pendekatan ini diarahkan untuk menemukan keseimbangan antara kepatuhan dan kemudahan administrasi. Interaksi manual antara wajib pajak dan petugas diharapkan berkurang dan digantikan oleh sistem berbasis teknologi.
Dia meyakini penggunaan sistem digital dapat meningkatkan efisiensi sekaligus menekan potensi penyimpangan.
“Ini memaksa orang untuk sedikit bertemu orang, dia bertemu dengan mesin, yang akibatnya membuat efisiensi, mengurangi korupsi, dan membuat Indonesia jadi lebih efisien,” ujarnya.
Dia pun berencana melaporkan usulan reformasi itu ke Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, penerimaan negara tercatat mencapai Rp172,7 triliun per 31 Januari 2026, tumbuh 9,8 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan realisasi Januari tahun lalu senilai Rp157,3 triliun.
Realisasi penerimaan per Januari itu setara dengan 5,5 persen target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun.
Kinerja penerimaan utamanya ditopang oleh penerimaan pajak yang tumbuh tinggi mencapai 30,8 persen, dengan nilai sebesar Rp116,2 triliun. Penerimaan pajak telah mencapai 4,9 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Baca juga: Pentingnya digitalisasi dan membangun database perpajakan berbasis AI
Baca juga: Askrindo sosialisasikan Coretax dukung transformasi digital perpajakan
Baca juga: Reformasi pajak 2025 melalui Coretax
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








































