Cirebon (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan para debitur di Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat, tetap wajib membayar cicilan maupun melunasi pinjamannya, meskipun bank tersebut tengah menjalani proses likuidasi.
Kepala Divisi Humas LPS Nur Budiantoro di Kota Cirebon, Jumat, mengatakan kewajiban pembayaran kredit tidak terhenti dan tetap mengacu pada perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dan bank.
“Nasabah kredit di BPR Bank Cirebon tetap melanjutkan proses pelunasan atau penyelesaian dari kewajiban atau kreditnya,” katanya.
LPS mencatat terdapat sekitar 1.800 rekening kredit di Perumda BPR Bank Cirebon, dengan total kewajiban debitur mencapai kurang lebih Rp109 miliar.
Baca juga: OJK: Izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon resmi dicabut
Menurut dia, tim likuidasi LPS telah berada di kantor bank tersebut untuk memastikan pelayanan pembayaran cicilan dan pelunasan kredit tetap berjalan.
“Di kantor Perumda BPR Bank Cirebon sudah ada tim likuidasi dari LPS yang akan melayani kelanjutan cicilan atau pelunasan kredit para nasabah,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses likuidasi tidak menghapus kewajiban debitur sehingga pembayaran tetap harus dilakukan sesuai jadwal yang berlaku.
Nur menjelaskan, sesuai ketentuan, proses likuidasi diberikan waktu paling lama 24 bulan atau dua tahun sejak pencabutan izin usaha bank.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































