Surabaya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali dan Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Surabaya memperkuat surveilans perbankan termasuk bank perekonomian rakyat (BPR) di Pulau Dewata untuk menekan risiko likuidasi.
"Dalam hal bank sakit, kami tidak berjalan sendiri. Bersama LPS, kami bersinergi mewujudkan stabilitas sistem keuangan untuk industri jasa keuangan agar melakukan fungsinya, kontributif dan inklusif," kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu di sela kunjungan kerja di LPS II Surabaya, Senin.
Menurut dia, saat ini di Bali terdapat 127 BPR dan BPR Syariah yang menjadi tugas regulator itu memastikan kesehatan perbankan.
Namun, lanjut dia, apabila BPR/BPR Syariah "batuk-batuk" atau dalam kondisi sakit, salah satunya ada indikator rasio kecukupan modal (CAR) di bawah 12 persen maka perbankan itu berpotensi masuk pengawasan untuk penyehatan.
Baca juga: OJK pantau ketat sembilan BPR Jatim untuk penuhi modal inti
Pihaknya kemudian menggandeng LPS sebagai mitra untuk berkoordinasi melakukan perbaikan terhadap BPR dalam pengawasan itu.
Puji lebih lanjut menjelaskan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), BPR yang sudah satu tahun dalam masa penyehatan dan belum berhasil menjadi normal, maka bank tersebut masuk bank dalam resolusi (BDR).
Pihaknya melakukan kolaborasi dengan LPS dalam melakukan tindak lanjut BDR, salah satunya terkait opsi penyelamatan.
"LPS menjamin tidak sembarangan, harus ada koridor tata kelola yang betul, karena bank membayar iuran ke LPS untuk melakukan penjaminan," ucapnya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








































