Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengevaluasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membuka peluang rotasi hingga dirumahkan sebagai sanksi bagi pegawai yang melakukan penyelewengan.
"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Keputusan terkait sanksi yang diberikan akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai.
Menurut Purbaya, pegawai yang terlibat dalam pelanggaran berat kemungkinan besar akan dirumahkan.
"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," tambahnya.
Sementara, terkait proses hukum yang sedang berlangsung, Purbaya menghormati jalannya proses hukum yang berlaku.
Menkeu menyatakan akan tetap melakukan pendampingan bagi pegawai yang diperiksa hingga keputusan pengadilan nantinya.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu," ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan dua direktorat di DJP pada 13 Januari 2026.
Dua direktorat tersebut adalah Direktorat Peraturan Perpajakan, dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
"Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain itu, dia mengatakan KPK menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
Sementara itu, DJP menyatakan siap untuk kooperatif dan memberikan kebutuhan KPK dalam penggeledahan kantor pusat di Jakarta.
"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ditjen Pajak menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum, ujar dia.
"Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," katanya menambahkan.
Baca juga: Geledah dua direktorat di DJP Kemenkeu, KPK sita dokumen dan uang
Baca juga: DJP kooperatif terkait penggeledahan kantor pusat oleh KPK
Baca juga: DJP catat 126 ribu wajib pajak sudah lapor SPT lewat Coretax
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




































