Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang pertama mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Perdana Arie Putra Variasa (20 tahun) dalam perkara perusakan fasilitas Polda DIY dalam aksi demo yang berujung ricuh di depan Polda DIY pada akhir Agustus 2025, Rabu (10/12).
"Tadi sidang pertamanya, agenda sidang tadi pembacaan dakwaan," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman Agung Nugroho, dihubungi melalui sambungan telepon.
Agung mengatakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ini adalah Ari Prabawa.
"Dakwaannya Pasal 187 ke 1 KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP," jelasnya.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Bambang Prasetiyo.
Termuat dalam dakwaan, Perdana Arie ikut demo pada 29 Agustus 2025. Awalnya dia berangkat ke UNY pada 29 Agustus pukul 10.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor.
Lalu, pada pukul 13.00 WIB Perdana Arie pergi ke Toko Merah untuk membeli cat semprot merek "Pylox" dan kembali ke kampus.
Lalu Perdana Arie sempat ke Kampus UII Cik di Tiro dan menuju Polda DIY pada 16.00 WIB. Perdana Arie sampai di Polda DIY pukul 17.00 WIB, dia memarkirkan motor di barat Pakuwon Mall dan berjalan kaki ke Polda DIY sembari mencorat-coret atau vandalisme menggunakan cat yang dibawa.
Perdana Arie menuju gerbang sebelah timur yang pagarnya telah ambruk. Ia saat itu mengenakan penutup muka melihat tenda bertuliskan "POLISI".
"Terdakwa berpikir bahwa tenda tersebut bisa mudah terbakar menggunakan cat semprot merk "Pylox" warna abu-abu dan korek api warna merah merk "Tokai" yang terdakwa bawa," bunyi dakwaan JPU.
"Saat berada di dekat tenda terdakwa langsung menyalakan korek api warna merah merk “Tokai” dan saat yang bersamaan menyemprotkan cat semprot merk “Pylox” warna abu-abu ke tenda dengan maksud agar tenda tersebut terbakar," jelasnya.
Korek yang Perdana Arie bawa ternyata rusak. Dia lalu membuangnya ke arah dan meminta ke orang tidak ia kenal korek untuk melanjutkan pembakaran.
"Sehingga akibat dari pembakaran tenda tersebut menjadikan tenda warna coklat bertuliskan "POLISI" terbakar dan rusak, kemudian terdakwa melihat bahwa ada kerumunan massa yang mendorong mobil sedan kemudian mengarahkan mobil sedan tersebut ke arah api dari tenda yang terdakwa bakar. Terdakwa membakar tenda tersebut dengan tujuan agar aksi demo bisa menjadi lebih rusuh," bebernya.
Perdana Arie mengikuti demo di depan Polda DIY hingga pukul 20.30 WIB. Dia kemudian kembali ke UNY.
"Akibat perbuatan terdakwa, tenda milik polda DIY mengalami kebakaran hingga hangus dan rusak tidak dapat pakai lagi," jelas JPU.
Perdana Arie terancam dikenakan pasal 187 ke 1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

2 days ago
3






























