Operator mengoperasikan alat berat di kawasan tambang galian C di Gunung Sarik, Kuranji, Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/12/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengevaluasi kepatuhan lingkungan kegiatan pertambangan di 14 provinsi untuk memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan tata kelola lingkungan. Evaluasi tersebut sekaligus menjadi dasar pengawasan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Dalam pertemuan itu, Menteri LH menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan yang berdampak langsung pada lingkungan hidup.
“Tambang nikel, tambang batu bara, wajib ditengok. Kerusakannya tidak sedikit dan kami sudah mulai melakukan langkah-langkah. Tahun ini kami menargetkan evaluasi dan penindakan hukum di 14 provinsi besar,” kata Hanif.
Hanif menjelaskan, evaluasi akan dilakukan melalui verifikasi langsung dan tidak langsung, termasuk pemeriksaan berbasis citra satelit beresolusi tinggi. Hasil evaluasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan dan pemberian sanksi administratif berupa audit lingkungan bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
“Kita akan evaluasi di 14 provinsi. Setelah itu ditindaklanjuti dengan pengawasan, dan jika ditemukan ketidaksesuaian, akan diberikan sanksi administrasi berupa audit lingkungan,” jelas Hanif.
Meski demikian, Hanif belum memerinci daftar 14 provinsi yang menjadi target evaluasi kepatuhan lingkungan kegiatan pertambangan tersebut.
Sebelumnya, audit lingkungan telah dilakukan terhadap sejumlah perusahaan tambang. Hanif mencontohkan audit yang dilakukan terhadap PT Gag Nikel di wilayah Raja Ampat. Dalam audit tersebut, salah satu temuan yang kerap muncul adalah lemahnya tata kelola air di area pertambangan.
KLH menegaskan, apabila dalam evaluasi dan pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran, seperti kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen lingkungan, kementerian dapat mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata.
sumber : Antara

1 hour ago
2






































