Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) ASEAN Kao Kim Hourn menegaskan pentingnya Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital (DEFA) untuk mengatasi maraknya penipuan daring di kawasan, termasuk di Kamboja.
DEFA merupakan inisiatif yang diadopsi pada 2021 sebagai agenda transformasi digital ASEAN untuk mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19. Kesepakatan substansial DEFA telah dicapai pada Oktober 2025 di bawah Keketuaan ASEAN Malaysia.
“Itulah sebabnya kami membentuk berbagai mekanisme, seperti di bawah Pertemuan Menteri Digital ASEAN, kami memiliki Kelompok Kerja untuk Memerangi Penipuan Daring. Ini merupakan pendekatan ASEAN secara menyeluruh,” kata Sekjen Kao dalam Media Gathering di Sekretariat ASEAN Jakarta, Rabu.
Kao menyampaikan bahwa para pemimpin negara anggota ASEAN sudah melihat penipuan daring dan kejahatan siber sebagai sebuah persoalan. Bahkan di bawah Keketuaan Indonesia, para pemimpin ASEAN telah mengadopsi deklarasi tentang penanganan penyalahgunaan teknologi pada 2023.
Pada 2024, lanjutnya, dalam Pertemuan Menteri Digital ASEAN di bawah aliansi lintas negara, para menteri telah bersama-sama meninjau 10 ancaman terbesar bagi ASEAN.
“Isu daring sudah muncul sejak 2023 sebagai salah satu tantangan utama yang dihadapi ASEAN. Jadi, mereka yang mengatakan bahwa ini adalah fenomena baru, itu tidak benar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kao menekankan bahwa kejahatan digital merupakan isu global, bukan hanya masalah regional. Perkembangan kecerdasan buatan dan teknologi virtual membawa manfaat besar, namun juga menghadirkan tantangan nyata bagi pemerintah, masyarakat, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkatan.
Dalam konteks tersebut, ASEAN terus bekerja sama dengan para mitra, seperti China, Jepang, Korea, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam menghadapi peningkatan kejahatan siber dan penipuan daring yang bersifat transnasional.
“Tidak satu pun dari kita kebal terhadap ancaman teknologi atau penyalahgunaan teknologi, termasuk penipuan daring dan kejahatan siber. Hal ini sangat penting, terutama dalam konteks ASEAN-DEFA yang akan kita selesaikan tahun ini, kemudian dilanjutkan dengan proses ratifikasi,” tegas Kao.
Adapun Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang pada Selasa (3/2) menyampaikan KBRI Phnom Penh telah menerima lebih dari 3.000 aduan WNI yang keluar dari sindikat penipuan daring dari berbagai wilayah di Kamboja.
Menurutnya, KBRI Phnom Penh telah menerbitkan 830 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan Imigrasi Kamboja telah memutihkan denda yang ditanggung oleh 722 WNI, serta sebanyak 1.213 WNI sedang berada di penampungan sementara di Kamboja.
Sebelumnya, sejak 16 Januari 2026 hingga 31 Januari 2026, tercatat hingga 2.887 WNI telah datang langsung ke KBRI untuk meminta fasilitasi proses kepulangan ke Indonesia.
Baca juga: Hampir 3.000 WNI terjebak penipuan daring datangi KBRI Phnom Penh
Baca juga: Imigrasi Jakpus tangkap lima WNA yang lakukan penipuan secara daring
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

5 hours ago
2





































