Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan di balik kehadiran Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada Rabu kemarin (19/11).
Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis, Menkeu menerangkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperdalam koordinasi kebijakan antara pemerintah dan bank sentral.
Keterlibatan perwakilan Kemenkeu dalam RDG BI sepenuhnya sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
"Kehadiran perwakilan Menkeu di RDG BI bagus untuk sinergi fiskal moneter lebih dalam lagi. Di UU dibolehkan. Kita berterima kasih kepada bank sentral yang memberikan undangan ke kita. Undangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang BI Pasal 43 ayat 1A di mana tertulis, RDG bisa dihadiri seorang menteri mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa suara," ujarnya pula.
Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Pasal 43 ayat (1A), yang memungkinkan RDG dihadiri perwakilan pemerintah.
"Jadi kita bisa ngomong di sana, cuap-cuap ini itu, tetapi begitu voting bunga (BI-rate), orang kita nggak ikut," kata Purbaya.
Justru menurut Menkeu, RDG memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyampaikan pandangan soal kondisi ekonomi, meski keputusan penentuan suku bunga tetap menjadi kewenangan penuh Dewan Gubernur BI.
"Saya pikir sih ini suatu kebijakan yang positif. Rapat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) kan bukan suatu kebijakan untuk menetapkan bunga. Kalau ini, kita kirim orang sana pada rapat kebijakan penentuan bunga. Paling tidak, pandangan pemerintah bisa diperhatikan bank sentral juga," katanya lagi.
Purbaya menambahkan kehadiran perwakilan pemerintah juga membantu memperkuat pemahaman mengenai dinamika internal bank sentral.
Adapun dalam konferensi pers RDG BI November 2025, Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan bahwa pihaknya mengundang Kementerian Keuangan untuk hadir dalam RDG guna mempererat koordinasi kebijakan moneter dan fiskal.
Perry menegaskan bahwa sinergi tersebut semakin penting, mengingat ketidakpastian global, kebutuhan menjaga stabilitas makroekonomi, serta dorongan terhadap permintaan domestik.
"Sehubungan dengan itu, maka Dewan Gubernur melalui surat undangan Gubernur Bank Indonesia mengundang kehadiran Menteri Keuangan dimulai dalam Rapat Dewan Gubernur Bulanan bulan November 2025," kata Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI, di Jakarta, Rabu (19/11).
Bank sentral memastikan undangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-Undang BI, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.
Pada RDG November ini, Menkeu diwakili oleh Thomas Djiwandono sesuai surat kuasa. Perry menilai kehadiran perwakilan pemerintah memberikan tambahan informasi penting bagi bank sentral dalam merumuskan kebijakan, terutama terkait pembentukan ekspektasi positif di tengah kondisi global yang tidak menentu.
Perry menyebut salah satu topik yang dibahas adalah bagaimana BI dan Kementerian Keuangan dapat membangun ekspektasi ekonomi secara konsisten untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
Dengan mekanisme yang kini lebih terbuka dan terkoordinasi, baik BI maupun pemerintah berharap sinergi kebijakan dapat semakin solid dalam menghadapi tantangan ekonomi tahun depan.
Baca juga: BI perkuat kebijakan moneter untuk dorong ekonomi dan jaga stabilitas
Baca juga: Diluncurkan Maret, BI catat transaksi QRIS Tap capai Rp13,8 miliar
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






































