Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dampak penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp75 triliun di bank-bank anggota Himbara oleh pemerintah tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi likuiditas perbankan.
“Sampai dengan 6 Januari 2026, likuiditas perbankan dinilai memadai,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat.
Dian menambahkan bahwa liquidity coverage ratio (LCR) seluruh bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang menerima SAL berada di atas ketentuan sebesar 100 persen, dengan rasio loan to deposit ratio (LDR) yang masih terjaga dalam kisaran.
“Selain itu, perbankan senantiasa menetapkan risk appetite dalam menjaga kondisi likuiditas sesuai dengan ketentuan. Saya kira sudah seharusnya secara natural, bank itu pasti akan mempertimbangkan kondisi likiditasnya,” kata dia.
Dian mengatakan OJK pada dasarnya mendukung langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemberian stimulus perekonomian, baik dari sisi demand maupun supply, guna mendukung peran perbankan dalam mendorong program nasional untuk dapat tumbuh secara berkelanjutan.
OJK juga terus mendukung efektivitas pengelolaan dana SAL melalui pengawasan terhadap perbankan.
Selain itu, OJK tetap meminta perbankan untuk senantiasa untuk mengedepankan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit sehingga kualitas kredit perbankan dapat tetap terjaga.
Untuk mendorong efektivitas penyaluran dana SAL sebagai kredit, Dian menegaskan bahwa pertumbuhan kredit membutuhkan kerja sama yang baik di antara pemangku kepentingan baik fiskal, moneter, maupun sistem keuangan itu sendiri.
Dalam hal ini, OJK juga terus memperkuat koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dian berharap kinerja penyaluran kredit akan mengalami perbaikan pada tahun ini, seiring dengan positifnya situasi makro dan mikro.
Apalagi, pergantian manajemen di berbagai bank yang terjadi pada tahun lalu kini hampir seluruhnya telah terselesaikan, sehingga manajemen baru diharapkan dapat menetapkan target-target yang lebih baik dan lebih optimistis ke depannya.
Untuk diketahui, pada November 2025, kredit tumbuh 7,74 persen year on year (yoy) menjadi sebesar Rp8.314,48 triliun.
Sementara dana pihak ketiga (DPK) melanjutkan pertumbuhan yang tinggi mencapai 12,03 persen yoy menjadi Rp9.899,07 triliun.
Likuiditas industri perbankan pada November 2025 tercatat memadai, dengan rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 131,49 persen dan 29,67 persen, masih di atas threshold 50 persen dan 10 persen.
Adapun liquidity coverage ratio (LCR) berada di level 210,38 persen, sementara LDR tercatat sebesar 83,99 persen dan masih terdapat ruang dalam mengantisipasi peningkatan kredit.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penarikan dana senilai Rp75 triliun dari sistem perbankan bakal digunakan untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), di mana ia menjamin langkah tersebut tidak akan mengganggu jalannya sistem perekonomian.
Pada akhir tahun lalu (31/12/2025), Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah telah menarik dana sebesar Rp75 triliun dari total Rp276 triliun yang sebelumnya ditempatkan di sistem perbankan.
Pemerintah sebelumnya menempatkan dana Rp276 triliun yang berasal dari SAL ke lima Himbara dan satu bank pembangunan daerah (BPD).
Rinciannya, masing-masing Bank Mandiri, BRI dan BNI memperoleh Rp80 triliun, BTN Rp25 triliun, BSI Rp10 triliun, serta Bank DKI Rp1 triliun.
Baca juga: Jelang pergantian Direksi BEI, OJK ingatkan agenda strategis utama
Baca juga: OJK: Tak ada peningkatan laporan penipuan di periode Natal-Tahun Baru
Baca juga: OJK: Kinerja perbankan diproyeksikan tetap solid pada tahun ini
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



































