Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengecualikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kewajiban penyerahan agunan Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan POJK 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
“Pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp100 juta per debitur kepada debitur UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Jumat.
Pengecualian tersebut, lanjut dia, hanya bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100 persen.
Baca juga: Bank Mandiri mudahkan pengajuan kredit agunan deposito secara digital
Ia menuturkan, POJK yang berlaku mulai 22 Desember 2025 tersebut hakikatnya merupakan deregulasi yang menyederhanakan dan menyesuaikan ketentuan pembiayaan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
Selain POJK Nomor 35 Tahun 2025, Agusman menyampaikan bahwa pihaknya juga menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) yang berlaku mulai 15 Desember 2025.
Ia mengatakan, aturan tersebut memberikan kesempatan bagi bank umum maupun perusahaan pembiayaan yang terdaftar secara resmi di OJK untuk menyelenggarakan layanan paylater secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Regulasi tersebut memberikan kriteria yang lebih jelas tentang layanan BNPL, yakni kegiatan penyaluran pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara non-tunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran.
Baca juga: Wamen UMKM tegaskan evaluasi lembaga penyalur KUR soal agunan
POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga mewajibkan penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh para nasabah, mencakup informasi mengenai sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi penting lainnya.
Lebih lanjut, peraturan tersebut memberikan OJK kewenangan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
Selain kedua aturan tersebut, Agusman menyatakan, pihaknya juga telah menerbitkan dua POJK lainnya, yakni POJK Nomor 41 Tahun 2025 dan POJK Nomor 42 Tahun 2025.
POJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri mengatur perizinan pembukaan kantor perwakilan, kegiatan kantor perwakilan, pemeriksaan terhadap kantor perwakilan, dan penutupan kantor perwakilan.
Baca juga: Pemerintah perketat pengawasan KUR tanpa agunan di bawah Rp100 juta
Sementara POJK Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan PVML mengatur kewajiban memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan serta transparansi informasi keuangan dalam Laporan Keuangan yang dihasilkan.
Selain itu, diatur juga antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan komite audit serta peran pemegang saham pengendali dan pihak terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan.
Baca juga: Kredit Mesra tanpa agunan bebaskan dari jeratan pinjol
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



































