Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang menurunkan batas nilai pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung nasabah menjadi 5 persen.
“Dari sisi penguatan dan pengembangan pada industri PPDP, OJK telah menetapkan beberapa ketentuan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.
Regulasi tersebut mengatur bahwa risiko yang ditanggung pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum sebesar Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat per pengajuan klaim.
Perusahaan asuransi dan nasabah juga dapat menetapkan jumlah tertentu (deductible) tahunan yang disepakati bersama dan kemudian dinyatakan dalam polis asuransi.
Baca juga: OJK: Pendapatan premi asuransi komersial Rp297,88 T per November 2025
Aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko (co-payment) bagi masyarakat, selain produk dengan co-payment.
Perusahaan pun diperbolehkan untuk menetapkan premi ulang paling banyak satu kali dalam setahun dan wajib menyampaikan ringkasan pertanggungan kepada calon pemegang maupun peserta polis.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 22 Maret 2026, atau tiga bulan sejak diundangkan pada 22 Desember 2025.
Ogi menuturkan bahwa pihaknya juga menerbitkan POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



































