Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan peningkatan penerimaan negara sekitar Rp2 triliun–6 triliun dari penerapan bea keluar emas.
“Saya lupa angkanya berapa triliun, sekitar Rp2 triliun–6 triliun,” ucap Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis.
Purbaya menyampaikan bahwa alasan penetapan bea keluar emas adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan melihat nilai ekspor emas Indonesia.
“Jadi, nanti kita lihat berapa sih pendapatan yang bisa kita dapat dari pertambangan itu,” ujar Purbaya.
Baca juga: Purbaya sebut revisi aturan mekanisme kredit kopdes segera selesai
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan kementerian dan lembaga terkait menyepakati besaran bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut.
Ia menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea tersebut akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026.
Febrio menyampaikan, permintaan emas oleh masyarakat untuk tujuan investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini sangat tinggi.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






































