Polisi telah menetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka atas kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang itu. Polisi menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengatakan, ada sejumlah regulasi yang dilanggar dalam penggunaan gedung. Salah satunya, Izin Mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tidak sesuai dengan penggunaan saat ini.
"Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," kata Susatyo dalam konferensi pers di Gedung Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Jumat (12/12).
Lalu, ada jumlah pelanggaran lain yang ditemukan, misalnya posisi genset ada di dalam, tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, dan tidak ada jalur evakuasi.
"Kemudian, kami mencoba hasil gelar perkara kami, bahwa terjadi konsistensi antara fakta keterangan para Saksi dan juga dari keterangan para ahli, bahwa penyebab kebakaran memang berada di lantai 1 di ruang inventory," tambah dia.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk yang melihat langsung bagaimana baterai itu jatuh. Percikan api lalu muncul dan menimbulkan kebakaran.
"Kemudian saksi kunci, yaitu Saudara Kiki dan Saudara Agatha yang melihat langsung bagaimana proses baterai tersebut jatuh, juga sudah kami melakukan pemeriksaan," ucap dia.
Atas kasus ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, Michael Wishnu Wardana. Michael merupakan dirut PT Terra Drone.

4 hours ago
1






























