Polres Pacitan telah menetapkan tersangka terhadap Sutarman, kakek 74 tahun di Pacitan terkait mahar cek Rp 3 miliar palsu yang diberikan kepada istrinya, Sheila (24 tahun).
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengatakan Tarman dilaporkan usai pernikahannya dengan Sheila di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, viral di media sosial karena maharnya berupa cek Rp 3 miliar. Pernikahan itu digelar pada 8 Oktober 2025 disiarkan live di channel YouTube milik vendor pernikahan.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa cek tersebut palsu. Cirinya karena penulisan nama pemilik rekening dan tanggal tidak presisi.
"Fitur keamanan fisik, warna cetak dan elemen dokumen tidak sesuai standar penerbitan bank. Polisi juga menemukan ada modus penipuan yang menggunakan cek yang sama," ujar Ayub.
Kasus penipuan dengan modus cek palsu terjadi dalam pernikahan yang digelar di Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Namun nama kepemilikan rekening dalam cek itu berbeda dengan yang digunakan Tarman.
Tarman ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen atau surat. Ia dijerat Pasal 263 KUHP.
"Ancaman hukuman dihukum pidana penjara paling lama enam tahun," tutur Ayub.
Sebelumnya, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, mengatakan bahwa pihaknya tidak ada langkah atau upaya lanjutan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kita hormati proses aja," ujar Imam, Jumat (5/12).

2 days ago
4






























