
Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejumlah Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan (Juni dan Juli 2025). Kriteria penerima BSU 2025 perlu disosialisasikan ke masyarakat, agar bantuan subsidinya tepat sasaran.
BSU adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu. Bantuan ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja, dan membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama bagi mereka yang bergaji di bawah batas tertentu.
Kriteria Penerima BSU 2025 yang Perlu Diketahui

Terdapat beberapa kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima BSU. Diambil dari buku Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Mudah dan Praktis! M Afdan Rojabi (2025:7), berikut ini adalah kriteria penerima BSU 2025 yang berhak mendapatkan manfaatnya.
Penerima BSU merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pekerja harus terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai batas waktu tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Umumnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif adalah minimal tiga bulan terakhir sebelum kebijakan BSU ditetapkan.
Salah satu kriteria BSU paling penting adalah batasan gaji. Batas gaji yang ditetapkan adalah di bawah Rp3.5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing.
Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BLT UMKM tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU, dengan alasan pemerataan bantuan.
Program BSU secara khusus ditujukan bagi pekerja di sektor swasta atau BUMN/BUMD yang memenuhi kriteria upah.
Cara Cek BSU 2025 bagi Masyarakat

Berikut ini adalah cara cek untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.
Kunjungi link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pada browser.
Klik "Cek Status Penerima BSU".
Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
Lengkapi semua data diri yang diminta mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor HP, dan alamat email aktif.
Cek kembali untuk memastikan data yang dimasukkan benar, lalu klik "Lanjutkan".
Isi informasi rekening BNI, BRI, Mandiri, atau BTN yang dimiliki.
Periksa kembali apakah informasi sudah benar, kemudian klik "Lanjutkan".
Bagi yang tidak terdaftar akan mendapat notifikasi "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)" setelah mengisi data diri.
Adapun yang berhak menerima BSU akan mendapatkan notifikasi "Pembaruan Rekening Berhasil", ketika menyelesaikan mengisi nomor rekening.
Baca juga: Link Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang Mudah Diakses
Kriteria penerima BSU 2025 adalah pekerja yang terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Batas waktu kepesertaan minimal tiga bulan terakhir aktif sebelum kebijakan BSU ditetapkan.(DK)