Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Jumat (1/8). Sebelum bebas, Tom menyempatkan diri menulis surat untuk tahanan lainnya.
"Saat ini Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan yang lain. Jadi banyak sekali tahanan-tahanan yang lain meminta semacam kenang-kenangan dari Pak Tom, surat-surat buat anaknya, buat istrinya, buat saudaranya yang lagi ujian, banyak sekali," kata pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan.
Ari melanjutkan, Tom juga tengah mengemasi barang-barangnya menjelang keluar dari tahanan.
"Sekarang Pak Tom sudah prepare, sekarang sedang mengemas barang-barangnya, dan saat ini Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan yang lain," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo disebut sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi untuk Tom Lembong. Ari Yusuf mengaku sudah mendapat telepon langsung dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengenai kepastian Keppres tersebut.
Tom Lembong adalah terdakwa kasus impor gula. Dia dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Hakim menilai, Tom bersalah karena telah menerbitkan persetujuan impor kepada sejumlah perusahaan gula swasta tidak sesuai dengan ketentuan. Izin yang diberikan itu telah memperkaya para perusahaan gula dan menimbulkan kerugian negara.
Tom Lembong mempertanyakan putusan itu. Sebab menurut dia, Hakim hanya bicara soal pelanggaran aturan, tidak bicara soal mens rea atau niat jahat.
Namun kini, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Segala penuntutan terhadap Tom dicabut. Dia akan segera bebas.