
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa sampai uang saku untuk rapat full day bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang diteken pada 14 Mei 2025 lalu dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait menuturkan Kemenkeu melakukan beberapa perubahan dalam satuan biaya 2026, sejalan dengan kebijakan efisiensi pemerintah.
Pertama adalah penghapusan biaya komunikasi yang mulanya diberikan pada saat pandemi COVID-19 imbas banyaknya rapat yang digelar secara daring. Kemudian penghapusan uang saku bagi rapat yang dilakukan sepanjang hari atau full day.
“Penghapusan biaya komunikasi, karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan. Lalu penghapusan biaya uang saku ya dalam rapat full day ya,” kata Lisbon dalam media briefing Kebijakan SBM TA 2026 di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6).
Dia menjelaskan, ada tiga tipe rapat yang biasanya dilakukan oleh pegawai di lingkup pemerintahan yaitu rapat setengah hari, rapat sepanjang hari dan rapat yang bermalam atau menginap.
Pemerintah telah menghapus uang saku bagi rapat setengah hari pada tahun ini, baru kemudian menetapkan penghapusan uang saku bagi rapat full day mulai tahun depan. Dia menyebut besaran uang saku yang diterima oleh PNS per orang setiap harinya bisa mencapai Rp 130.000 per hari.
“Dan kapan itu kita harus rapat di luar kantor itu juga ada syarat-syarat yang ketat, ada pencapaian output yang akan segera dilakukan, ada fungsi koordinasi melibatkan kementerian lembaga yang lain dan bahkan mengundang berbagai narasumber. Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk boleh melakukan rapat di luar kantor,” jelas Lisbon.