KPK masih menelusuri aliran dana suap lain yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Suap itu diduga didapat Ardito dari sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan pihaknya juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusurannya.
"Tekniknya tentu berbagai macam teknik kita gunakan, bekerja sama dengan PPATK tentu saja, kemudian juga dengan pihak perbankan dan pihak-pihak lainnya yang terkait," kata Mungki dalam jumpa pers, Kamis (11/12).
Mungki menjelaskan, penelusuran aliran dana itu dilakukan untuk mengetahui ke mana saja uang suap digunakan. Termasuk penggunaan untuk kegiatan politik.
"Kita akan menelusuri dengan metode follow the money, bagaimana uang yang diterima, asalnya dari mana, kemudian larinya kemana, digunakan untuk apa," papar Mungki.
"Dan tidak tertutup kemungkinan mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik yang lain," sambung dia.
Dari hasil penelusuran sementara, Ardito diduga menerima Rp 5,7 miliar. Uang itu diduga berasal dari sejumlah fee proyek yang ada di lingkungan Pemkab Lampung.
"Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," kata Mungki.
"Di antaranya diduga digunakan untuk: dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," beber Mungki.
Dalam kasusnya, Ardito dijerat bersama 4 orang lainnya, yakni:
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ardito diduga memerintahkan Ranu, Riki, dan Anton untuk mengkondisikan sejumlah proyek pengadaan.
Ardito diduga meminta agar perusahaan yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan yang mendukungnya dalam Pilkada 2024 lalu.
Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

9 hours ago
4







































