KPK mengungkapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, diduga menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar. Uang tersebut, salah satunya, digunakan untuk membayar utang biaya kampanye.
"Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam jumpa pers, Kamis (11/12).
"Di antaranya diduga digunakan untuk: dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar," beber Mungki.
Uang miliaran rupiah itu diterima Ardito dari berbagai sumber. Salah satunya, kata Mungki, Ardito diduga mematok fee dari berbagai proyek di Pemkab Lampung Tengah.
"Selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah," bebernya.
Mungki memaparkan, pada Februari hingga Maret 2025, Ardito diduga memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengkondisikan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah.
Ardito diduga meminta agar pengaturan pemenang proyek dilakukan menggunakan mekanisme penunjukan langsung melalui e-Katalog.
"Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," ungkap Mungki.
Dalam pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki agar berkoordinasi dengan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda. Riki disebut merupakan kerabat dekat Ardito.
"Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa," jelas Mungki.
Uang itu diterima Ardito melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adiknya.
Salah satu proyek yang diduga diatur pemenangannya adalah pengadaan alat kesehatan di Dinkes Lampung Tengah. Dalam proyek itu, Ardito diduga meminta Anton Wibowo (Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah-kerabat Ardito) untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.
Perusahaan yang dimenangkan adalah PT Elkaka mandiri yang memenangkan 3 paket pengadaan alkes senilai Rp 3,15 miliar.
Atas pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM.
"Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta," tutur Mungki.
Kasus ini akhirnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Ada 5 orang yang telah dijerat sebagai tersangka, yakni:
Usai dijerat tersangka, mereka langsung ditahan. Tersangka Riki dan Lukman ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara, Ardito, Ranu, dan Anton, ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC.

1 day ago
2






























