Jakarta (ANTARA) - Indonesia menolak upaya sistematis untuk melemahkan UNRWA dan mendesak Israel untuk mematuhi kewajiban hukumnya, dan menghentikan seluruh kebijakan dan tindakan yang menghambat pelaksanaan mandat UNRWA, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
UNRWA adalah singkatan dari United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East atau Lembaga Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat.
Dalam akun resmi Kemlu RI di media sosial X di Jakarta, Kamis, Kemlu RI menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengutuk keras tindakan penerobosan tanpa izin yang dilakukan oleh otoritas Israel terhadap kompleks kantor UNRWA di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur pada 8 Desember 2025.
“Tindakan tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk Fatwa Hukum ICJ tanggal 22 Oktober 2025 serta Konvensi 1946 tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Lembaga PBB,” mengutip pernyataan Kemlu RI.
Indonesia mengatakan bahwa UNRWA merupakan badan penerima mandat PBB yang memainkan peran tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.
Karena itulah, Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya.
Indonesia juga mendesak Israel sepenuhnya menghormati mandat dan fasilitas PBB, serta menciptakan situasi yang kondusif bagi proses perdamaian bagi Palestina.
Pada 8 Desember 2025, Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini menulis di akun media sosial X bahwa polisi Israel yang didampingi oleh pejabat kota memasuki fasilitas tersebut secara paksa, dan sepeda motor polisi dan truk dibawa masuk dan semua komunikasi diputus, serta menyita properti fasilitas tersebut.
Kemudian bendera PBB diturunkan dan diganti dengan bendera Israel.
“Namun, apa pun tindakan yang diambil di dalam negeri, kompleks tersebut tetap mempertahankan statusnya sebagai tempat milik PBB, kebal dari segara bentuk campur tangan,” kata kepala UNRWA tersebut.
Lazzarini juga menambahkan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) juga telah menggarisbawahi bahwa Israel berkewajiban untuk bekerja sama dengan UNRWA dan badan-badan PBB lainnya.
Lazzarini menegaskan bahwa Israel adalah pihak dalam Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB – perjanjian internasional yang membuat tempat milik PBB tidak dapat diganggu gugat – dengan kata lain, kebal dari penggeledahan dan/atau penyitaan dan membuat property dan aset PBB kebal dari proses hukum.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pun mengeluarkan pernyataan yang mengecam keras masuknya orang tanpa izin tersebut.
“Kompleks ini tetap merupakan wilayah PBB dan tidak dapat diganggu gugat serta kebal dari segala bentuk campur tangan lainnya,” kata Guterres.
Baca juga: Pasukan Israel serbu kantor UNRWA di Sheikh Jarrah
Baca juga: Liga Arab dan Mesir sambut baik perpanjangan mandat UNRWA
Baca juga: Mandat badan pengungsi Palestina UNRWA diperbarui, didukung 151 negara
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

1 day ago
1






























